SuaraJakarta.id - Kepolisian hingga kini masih mendalami kasus penikaman terhadap Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya oleh seorang satpam berinsial RH (34). Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika RH tidak terpengaruh narkotika pada saat melakukan penikaman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, sang pelaku dinyatakan negatif narkotika.
"Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Menurut Jimmy, pihaknya juga belum melakukan rekonstruksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi
"Masih belum (rekonstruksi), nanti dikabarkan kalau mau rekonstruksi," katanya.
Motif Penikaman
RH menyampaikan, awalnya merasa tak terima diputus kontrak dari pekerjaannya sebagai sekuriti dari Dinas Kebudayaan DKI. Kemudian ia mempertanyakan ke Disparekraf DKI lantaran ia sehari-sehari bertugas di kantor tersebut.
Namun, ia mengaku mendapat jawaban yang tak memuaskan. Pihak kepegawaian Disparekraf menyuruh RH untuk mempertanyakan masalah putus kontrak ke Dinas Kebudayaan yang menaungi kontrak tersangka.
"Saya dapat jawaban 'tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan'. Saya tanyakan ke kebudayaan, 'kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata," kata RH saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021) pekan lalu.
Baca Juga: Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
RH mengatakan, alasan ia diputus kontrak lantaran dinilai berkerja dengan nilai buruk. Tapi, ia membantah, merasa kinerjanya selama ini tak pernah bermasalah.
Sampai akhirnya, RH meminta bertemu dengan Plt Kadisparekraf DKI Gumilar untuk mendapatkan jawaban pasti soal status pekerjaannya. Namun, Gumilar menyarankan RH untuk mencari tahu jawabannya ke Dinas Kebudayaan.
Mendengar jawaban Gumilar tersebut, RH pun mengaku gelap mata dan langsung mengeluarkan sebilah belati dari dalam tas yang sudah ia bawa dari rumah dan menusukannya ke Gumilar.
"Terus langsung khilaf pak saya (tusuk)," tuturnya.
Lebih lanjut, RH kekinian menyampaikan rasa penyesalannya usai melukai Plt Kadisparekraf dan rekan sekuritinya.
"Saya juga menyesal," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut RH dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 5 tahun serta dijerat UU Darurat.
Berita Terkait
-
Lukai Orang Pakai Pisau Dapur, Dua Pemuda Palopo Dibekuk Polisi
-
Kronologis Tukang Buah Tusuk-tusuk Karyawan Swasta di Bekasi
-
Ini Motif Pelaku Menusuk Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya
-
Penusukan Kepala Dinas Jadi Perhatian Wakil Gubernur Jakarta
-
Tikam Paha Plt Kadisparekraf DKI, Eks Sekuriti APJ Dijerat Pasal Berlapis
Terpopuler
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
-
Punya Nama Depan Jaka, Pemain Berbandrol Rp415 M Ini Keturunan Indonesia?
-
Dear Pak Prabowo! Ekonomi RI Tak Menggembirakan, Rakyat Tak Pegang Duit
-
5 Pemain Kesayangan Patrick Kluivert Tak Dilirik Gerald Vanenburg ke Timnas Indonesia U-23
-
6 HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Beracun! Pembakaran Plastik di Industri Tahu Terungkap
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Sambil Bersantai di Kafe, Begini Caranya!
-
Dapat Saldo DANA Gratis, Ini Cara Mudah & Link Aktif DANA Kaget Hari Ini
-
Rekomendasi Mobil Bekas Matic Suzuki di Bawah 100 Juta: Masih Layak dan Ekonomis
-
5 Saldo DANA Gratis Hari Ini Bikin Happy, Dapatkan Ratusan Ribu untuk yang Tercepat