SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (15/2/2021).
Dalam kasus ini melibatkan eks Direktur Operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto (IJ) dan eks Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara.
Usai sidang Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, agenda sidang hari ini terkait pembacaan pasal dakwaan terhadap kedua terdakwa.
"Pertama Pasal 102 Huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1 kedua tentang UU Kepabeanan. Kedua, Pasal 102 Huruf h, Ketiga Pasal 103 huruf a," papar Bayu kepada wartawan, Senin (15/2/2021)
Baca Juga: Ealah! Katanya Ada Gambar Garuda di Kepala Lele Bermulut Dua di Jember Ini
Bayu juga mengatakan bahwa keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ancamam hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," tuturnya.
Bayu menerangkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (18/2/2021), dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa.
"Sidang ditunda Kamis 18 Februari 2021," tuturnya.
Sebelumnnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyulundupan sepeda motor Harley Davidson dan Brompton.
Baca Juga: Bikin Haru! Nenek Salah Lirik Lagu Garuda Pancasila Banjir Pujian
Dalam kasus ini melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ)
Berita Terkait
-
Pesawat Garuda Indonesia Kini Dihiasi Pokemon Hingga Aksen Batik
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu