Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 15 Februari 2021 | 18:26 WIB
PN Tangerang menggelar sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, dengan terdakwa eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto, Senin (15/2/2021). [Ist]

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan Brompton yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330 -900 Neo dari Prancis.

"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan," ujar Bayu kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Rabu (3/2/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga: Ealah! Katanya Ada Gambar Garuda di Kepala Lele Bermulut Dua di Jember Ini

Load More