SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan dilakukan usai Salat Tarawih.
Tak hanya itu, Rojak juga menilai vaksinasi terhadap warga juga bisa dilakukan di masjid setelah selesai pelaksanaan Tarawih.
"Setelah Tarawih jam setengah 9 juga sudah bisa. Vaksin kan gak lama. Terpenting tenaga medisnya sudah siap," ujarnya saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (16/2/2021).
"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkap Rojak.
Baca Juga: Besok Vaksinasi Covid-19, Nakes Cek Kesehatan Pedagang Pasar Tanah Abang
Lebih jauh, Rojak menyebut penyuntikan vaksin Covid-19 di siang hari bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan hukumnya haram, dan membatalkan puasa.
Sebab, adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.
"Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. Kalau Vaksin disuntik ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh, yang bisa membuat efek segar. Jadi gak boleh," tegasnya.
Rojak mengatakan, anjuran vaksinasi Covid-19 dilakukan sehabis Tarawih bagi umat Islam selama Ramadan, dikarenakan pandemi saat ini belum dianggap darurat, masih dapat terkendali.
Maka dari itu, Rojak menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.
Baca Juga: Ramadan, Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Kemungkinan Usai Buka Puasa
"Gak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Investasi Kesehatan Terbaik: Mengapa Imunisasi Penting untuk Generasi Emas Indonesia?
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo! Dulu Ekonomi RI Disebut Komodo, Mungkin Sekarang Cicak?
-
5 Rekomendasi Detergen Paling Top 2025: Pakaian Bersih, Wangi Tahan Lama
-
Profil Alfedri, Bupati Petahana Kalah Pilkada Siak Kini Jadi Ketua PAN Provinsi Babel
-
Emas Antam Turun Harga Hari Ini, Jadi Rp1.953.000/Gram
-
Jepang Buka Jalan? Selamat Datang Timnas Indonesia di Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Tahun Berturut-turut, Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes Worlds Best Bank 2025
-
Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Ini yang Diminta Bupati Dhito: Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem
-
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis
-
Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
-
Budaya K3 Jadi Kunci Indonesia Emas 2045: Menaker Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja