SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih, Benyamin Davnie, bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tangsel.
Diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan atau Pilkada Tangsel 2020, Rabu (17/2/201).
Gugatan yang ditolak itu diajukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sengketa Pilkada yang disiarkan melalui daring, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," katanya dikutip dari siaran daring, Rabu (17/2/2021).
Benyamin Davnie yang dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 ini menjadi pihak terkait, mengaku lega dengan putusan MK.
"Saya lega lah dengar putusan tadi. Ya ahamdulillah dengan ditolaknya atau tidak diterimanya gugatan pasangan calon nomor 01 berarti MK menetapkan kami pasangan pemenang," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
Benyamin menuturkan, pihaknya juga menggelar nonton bareng putusan MK tersebut bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta.
"Tadi ada nonton bareng bersama tim pengacara di posko tim hukum di Jakarta. Langsung sujud syukur mengucapkan syukur Alhamdulillah," tuturnya.
Baca Juga: Gantung Diri, Anak Punk Tangsel Depresi Istri Dibui di Rutan Pondok Bambu
Terkini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU Tangsel untuk menetapkan dirinya sebagai calon terpilih dalam Pilkada Tangsel 2020.
"Saya menunggu KPU Kota Tangsel untuk menetapkan pemenang peraih suara terbanyak. Saya harap sih bisa secepatnya biar cepat mimpin Tangsel. Tapi tetap pelantikannya April menunggu akhir jabatan pimpinan saat ini," ungkapnya.
Benyamin juga berpesan kepada pemohon gugatan dan lawannya di Pilkada Tangsel 2020 itu untuk berbesar hati menerima putusan.
"Ya saya berharap bahwa semua pihak legowo lah dengan putusan MK ini. Ini putusan hukum final, kita patuhi saja putusan hukum ini," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
-
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual