Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 17 Februari 2021 | 17:06 WIB
Calon Wali Kota Tangsel terpilih Benyamin Davnie saat ditemui di Masjid Al-I'thisom, Jumat (11/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih, Benyamin Davnie, bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tangsel.

Diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan atau Pilkada Tangsel 2020, Rabu (17/2/201).

Gugatan yang ditolak itu diajukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sengketa Pilkada yang disiarkan melalui daring, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Keponakan Prabowo soal Sengketa Pilkada Tangsel

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," katanya dikutip dari siaran daring, Rabu (17/2/2021).

Benyamin Davnie yang dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 ini menjadi pihak terkait, mengaku lega dengan putusan MK.

"Saya lega lah dengar putusan tadi. Ya ahamdulillah dengan ditolaknya atau tidak diterimanya gugatan pasangan calon nomor 01 berarti MK menetapkan kami pasangan pemenang," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Tangsel 2020. [Instagram@kpu_kotatangsel]

Benyamin menuturkan, pihaknya juga menggelar nonton bareng putusan MK tersebut bersama tim kuasa hukumnya di Jakarta.

"Tadi ada nonton bareng bersama tim pengacara di posko tim hukum di Jakarta. Langsung sujud syukur mengucapkan syukur Alhamdulillah," tuturnya.

Baca Juga: Gantung Diri, Anak Punk Tangsel Depresi Istri Dibui di Rutan Pondok Bambu

Terkini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU Tangsel untuk menetapkan dirinya sebagai calon terpilih dalam Pilkada Tangsel 2020.

"Saya menunggu KPU Kota Tangsel untuk menetapkan pemenang peraih suara terbanyak. Saya harap sih bisa secepatnya biar cepat mimpin Tangsel. Tapi tetap pelantikannya April menunggu akhir jabatan pimpinan saat ini," ungkapnya.

Benyamin juga berpesan kepada pemohon gugatan dan lawannya di Pilkada Tangsel 2020 itu untuk berbesar hati menerima putusan.

"Ya saya berharap bahwa semua pihak legowo lah dengan putusan MK ini. Ini putusan hukum final, kita patuhi saja putusan hukum ini," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More