SuaraJakarta.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) bakal ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020, pada Sabtu (20/2/2021) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel bakal menetapkan pasangan Ben-Pilar ditetapkan sebagai paslon terpilih usai adanya putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Tangsel.
"Penetapan pasangan calon akan kita laksanakan 20 Februari," kata salah satu Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Mudjahid menerangkan, acara penetapan paslon terpilih bakal dihadiri peserta terbatas. Yakni, masing-masing pasangan calon peserta Pilkada, Bawaslu, Forkopimda dan partai pengusung.
"Nanti peserta yang datang akan dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," terangnya.
Dia meminta agar paslon terpilih tak membawa massa yang menimbulkan kerumunan.
"Diharapkan jangan ada arak-arakan dan kerumunan di lokasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tangsel Definitif Taufiq MZ menuturkan, putusan hasil penetapan paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020 itu sudah final. Tak bisa diganggu gugat lagi.
"Keputusan MK final dan mengikat serta peradilan Pemilu yang terakhir. Sudah selesai di MK," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak, Benyamin ke Lawan: Patuhi Putusan MK
Diketahui sebelumnya, hasil Pilkada Tangsel 2020 itu disengketakan oleh paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ke MK lantaran diduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. (TSM).
Tetapi, hasil putusan MK pada Rabu (17/2/2021) memutuskan sengketa yang diajukan pemohon ditolak. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 115/PHP.KOT-XIX/2021.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih perolehan suara terbanyak dengan 235.656 suara atau 40,9 persen.
Paslon dari petahana itu, unggul di tiga kecamatan. Yakni, Serpong, Pondok Aren, Pamulang dan Setu.
Sementara di posisi kedua ada paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan perolehan suara 35,6 persen atau 204.930 suara.
Sedangkan posisi ketiga, paslon nomor urut 2 Siti Nurazizah-Ruhamaben. Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu mendapat perolehan suara 23,5 persen atau 135.122 suara.
Berita Terkait
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
-
Sekap Pasutri Bak Hewan, Pemerasnya Pakai Nopol Dinas Palsu, Seragam Polisi hingga Airsoft Gun
-
Ngeri! Begini Peran Tersangka Wanita Komplotan Penyekap Pasutri Korban Modus COD di Tangsel
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Tim Jibom Gegana sampai Turun Tangan, Detik-detik Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya