SuaraJakarta.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) bakal ditetapkan sebagai paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020, pada Sabtu (20/2/2021) mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel bakal menetapkan pasangan Ben-Pilar ditetapkan sebagai paslon terpilih usai adanya putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Tangsel.
"Penetapan pasangan calon akan kita laksanakan 20 Februari," kata salah satu Komisioner KPU Tangsel Achmad Mudjahid saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Mudjahid menerangkan, acara penetapan paslon terpilih bakal dihadiri peserta terbatas. Yakni, masing-masing pasangan calon peserta Pilkada, Bawaslu, Forkopimda dan partai pengusung.
"Nanti peserta yang datang akan dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat," terangnya.
Dia meminta agar paslon terpilih tak membawa massa yang menimbulkan kerumunan.
"Diharapkan jangan ada arak-arakan dan kerumunan di lokasi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tangsel Definitif Taufiq MZ menuturkan, putusan hasil penetapan paslon terpilih Pilkada Tangsel 2020 itu sudah final. Tak bisa diganggu gugat lagi.
"Keputusan MK final dan mengikat serta peradilan Pemilu yang terakhir. Sudah selesai di MK," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Gugatan Pilkada Tangsel Ditolak, Benyamin ke Lawan: Patuhi Putusan MK
Diketahui sebelumnya, hasil Pilkada Tangsel 2020 itu disengketakan oleh paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ke MK lantaran diduga adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. (TSM).
Tetapi, hasil putusan MK pada Rabu (17/2/2021) memutuskan sengketa yang diajukan pemohon ditolak. Putusan itu tertuang dalam Nomor: 115/PHP.KOT-XIX/2021.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih perolehan suara terbanyak dengan 235.656 suara atau 40,9 persen.
Paslon dari petahana itu, unggul di tiga kecamatan. Yakni, Serpong, Pondok Aren, Pamulang dan Setu.
Sementara di posisi kedua ada paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan perolehan suara 35,6 persen atau 204.930 suara.
Sedangkan posisi ketiga, paslon nomor urut 2 Siti Nurazizah-Ruhamaben. Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu mendapat perolehan suara 23,5 persen atau 135.122 suara.
Berita Terkait
-
Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya
-
DLH Diminta Turun Tangan, Benyamin Sebut TPST Abu & Co Punya Izin Pembakaran Sampah, Kok Bisa?
-
Walkot Tangsel Naik Tank Saat HUT RI Kena Semprot Netizen: Jalan Benerin, Bukan Dadah-Dadah
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas