SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan selebgram Helena Lim boleh mendapatkan suntikan dosis kedua vaksin Covid-19.
Sebelumnya ia sempat mengancam bahwa wanita julukan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk itu tak bisa menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, karena tersandung dugaan kasus pemalsuan data penerima vaksin.
Menurut Riza, seseorang yang sudah disuntik vaksin pertama harus mendapatkan dosis kedua.
Meski nantinya Helena Lim terbukti curang dan memanipulasi data, lanjut Riza, yang bersangkutan tetap harus mendapatkan vaksin kedua.
"Karena orang itu kalau sudah divaksin yang pertama, dia harus mendapatkan vaksin yang kedua. Harus dibedakan masalah kesehatan dan masalah pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Kendati demikian, ia menyatakan baru akan membahasnya bersama dengan aparat yang menangani kasus ini.
Sebab pada dasarnya, mendapatkan vaksinasi merupakan aturan dalam pelaksanaan imunisasi ini.
"Terkait masalahnya adanya pelanggaran, itu lain lagi, gitu lho. Tapi nanti ini kami tanyakan juga bagaimana bijaknya dan para pihak aparat bagaimana menyikapinya," jelasnya.
Wagub DKI juga menyebut proses hukum kasus vaksinasi Helena Lim masih akan tetap berjalan.
Baca Juga: PSI Mau Interpelasi Anies, Riza: Silakan, Asal Jangan Ada Kepentingan Lain
Namun masalah vaksin kedua adalah ketentuan kesehatan yang harus dipenuhi.
"Jangan sampai nanti yang bersangkutan malah terganggu kesehatannya. Nanti kita selesaikan secara bijak," pungkas Wagub DKI.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan selebgram Helena Lim terancam tak bisa mendapatkan suntikan vaksin kedua.
Tindakan ini bisa diambil jika Helena terbukti melanggar aturan penerima vaksin.
Menurut Riza, jika terbukti salah, berarti Helena bukan salah satu tenaga kesehatan yang harusnya menerima vaksin. Bahkan, Helena bisa saja dijatuhi sanksi hukuman.
"Kalau sudah dapat sekali, sudah dong, malah kalau salah dapat sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2/2021).
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Usai Kasus Jule, Sahroni Kembali Desak Vape Dilarang Total di Indonesia
-
Apa Itu Vape Etomidate yang Bikin Jule Ditangkap Polisi? Kenali Bahaya dan Efeknya
-
Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya
-
Sosok Mercedes Roa, Perempuan yang Fotonya Bareng Atta Halilintar Picu Kontroversi
Terpopuler
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- Ini 3 Pilihan Terbaik HP Snapdragon Termurah dengan Layar AMOLED
- Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
-
Kualitas Pendidikan Nasional Makin Kuat, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Terus Diperluas
-
Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut
-
Kampanye Indonesia Asri dan Universitas Indonesia Gagas Implementasi Circular Campus
-
Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal