Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 26 Februari 2021 | 20:57 WIB
Selebrgam Helena Lim. [Suara.com/Evi Ariska]

"Jangan sampai nanti yang bersangkutan malah terganggu kesehatannya. Nanti kita selesaikan secara bijak," pungkas Wagub DKI.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan selebgram Helena Lim terancam tak bisa mendapatkan suntikan vaksin kedua.

Tindakan ini bisa diambil jika Helena terbukti melanggar aturan penerima vaksin.

Menurut Riza, jika terbukti salah, berarti Helena bukan salah satu tenaga kesehatan yang harusnya menerima vaksin. Bahkan, Helena bisa saja dijatuhi sanksi hukuman.

Baca Juga: PSI Mau Interpelasi Anies, Riza: Silakan, Asal Jangan Ada Kepentingan Lain

"Kalau sudah dapat sekali, sudah dong, malah kalau salah dapat sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/2/2021).

Selebgram Helena Lim divaksin Covid-19 dosis pertama. (twitter @poisons)

Riza menyebut jajarannya sudah turun untuk memeriksa persyaratan yang dimiliki Helena untuk bisa mengikuti vaksinasi.

Hasilnya, memang wanita yang dijuluki Crazy Rich Pantai Indah Kapuk itu memilki syarat yang lengkap.

"Petugas Puskesmas sudah melakukan prosedur, aturan yang ada bahwa yang bersangkutan bawa surat rekomendasi keterangan dari apotek yang menyatakan bahwa empat orang itu pegawai," jelas Wagub DKI.

Baca Juga: 2.100 Pedagang di Kota Tangerang Disuntik Vaksin Covid-19 Senin Depan

Load More