SuaraJakarta.id - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Mereka tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021) pagi pekan lalu.
Terlihat rombongan pesepeda road bike keluar jalur sepeda hingga menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Viral Pemotor Terobos Kolong Truk Trailer, Bikin Deg-degan Lihatnya
Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan bahwa aksi rombongan pesepeda road bike itu dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Namun, Sambodo menjelaskan bahwa sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan.
Mengingat, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga kekinian masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Jalur Sepeda Dimasuki Motor, Wagub: Warga DKI Kurang Disiplin
"Kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," katanya.
Hanya saja, Sambodo mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mentaati peraturan berlalu lintas.
Hal itu demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya.
"Kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
-
Viral, Apakah 'Meminum Retinol' Benar-benar Bisa Memperbaiki Kulit?
-
Viral Cara Wanita Hindari Pertanyaan 'Kapan Kawin' Saat Lebaran, yang Tanya Kena Mental
-
Waspada! Mobil Kotor Pasca Mudik Bisa Berujung Tilang yang Bikin Dompet Jebol
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu