SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota membongkar prostitusi online di salah satu apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (6/3/2021) malam pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, dalam penggerebekan itu polisi menangkap EMT.
Wanita berusia 45 tahun itu diduga sebagai penyedia kamar prostitusi online di apartemen Tangerang tersebut.
"(Pelaku) menyewakan kepada wanita PSK open BO (booking order) per bulan Rp 2,5 juta. Tersangka juga menerima uang Rp 50 ribu per tamu," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Tangerang, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Keji! Sakit Hati dan Malu Hasil Hubungan Gelap, Ibu di Tangerang Cekik Bayi
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi.
Dari sembilan orang itu, dua orang berperan sebagai muncikari. Sementara satu orang sebagai security dan enam lainnya pekerja seks komersial (PSK).
Deonijiu memaparkan, untuk sekali kencan para PSK itu mematok tariff mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, dan rekaman percakapan dari aplikasi MiChat.
"Alat kontrasepsi, uang tunai Rp 755 ribu, ID card dan 4 buku catatan, dan berisi chat yang ada catatan percakapan antar wanita dengan pria hidung belang," katanya.
Baca Juga: Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah di Gembor Tangerang Ternyata...
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran
-
Persija HUT ke-96, Hanif Sjahbandi, Rizky Ridho dan Marko Simic Ucapkan Selamat dan Harapannya