SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bantuan sosial atau banso sembako memiliki banyak kekurangan. Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai memiliki banyak kelebihan.
Sejak Januari 2021, pihaknya masih menyalurkan BST kepada 1.805.216 keluarga penerima manfaat (KPM) lewat kartu ATM Bank DKI.
Ia menyebut BST ini efektif untuk meningkatkan perekonomian warga ibu kota.
"BST merupakan salah satu upaya perlindungan sosial dari pemerintah, baik dari pusat maupun dari daerah, melalui bantuan sosial yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa pandemi," ujar Riza dalam diskusi virtual 'Balkoters Talks' yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya ada tiga kelebihan BST dalam peningkatan perekonomian warga. Pertama, BST bisa menggerakkan ekonomi secara lebih masif.
Jika dalam bentu sembako seperti tahun lalu, pengadaan barang dilakukan dengan cara menunjuk perusahaan tertentu.
Dengan begitu, pihak yang diuntungkan dalam penyediaan bansos terbatas pada perusahaan, produsen sembako, dan distributor.
Ketua DPD Gerindra DKI ini menilai dengan BST keuntungan bisa diterima bukan hanya pada penerima manfaat, namun juga tempat usaha di sekitarnya.
"Kalau sekarang dengan uang, maka yang pertama kita yang menerima, membeli sembako di sekitar rumah, warung-warung, pasar. Ini menggerakkan ekonomi. Peredaran uang merata di seluruh wilayah," jelasnya.
Baca Juga: Perhatian untuk Warga DKI! Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau BST Dicabut
Keuntungan kedua adalah masyarakat memiliki keleluasaan untuk memilih jenis sembako mana yang akan mereka beli menggunakan dana BST.
"Kalau dulu ditentukan sembakonya apa saja. Sekarang tidak ditentukan. Terima uang, silakan pilih sembako yang dibutuhkan, mau beli beras, terigu, gula, minyak, dan sebagainya. Yang penting jangan beli rokok dan miras," ucap Wagub DKI.
Lalu yang ketiga, nilai yang diterima dipastikan utuh dengan nominal Rp 300 ribu.
Sementara bansos sembako harus melewati pengambilan keuntungan dari perusahaan, distributor, hingga pabrik sembako.
"Saya pribadi dan kita semua, sejak awal meminta bahwa pengadaan bansos ini jangan berupa paket sembako. Saya dari awal tidak setuju. Saya sudah sampaikan waktu itu, ke depan kita upayakan melalui bantuan langsung tunai (BLT)," tuturnya.
Riza juga menyebut terjadi penambahan jumlah penerima BST tahap 2 DKI dari penyaluran BST tahap pertama pada bulan Januari 2021 lalu.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Dana RT/RW Tidak Jadi Naik 2x Lipat, Wagub Jakarta Rano Karno Buka Suara!
-
Perut Makin Buncit, Rano Karno Wajibkan ASN Jakarta Olahraga Tiap Jumat: Jangan Telat Seperti Saya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya