SuaraJakarta.id - Wajah mahasiswa pengemudi Mercedes-Benz yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sempat terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berkat kecanggihan kamera itu pelaku yang sempat buron itu berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial MDA tersebut kabur usai menabrak dan melindas seorang pesepeda pada Jumat (12/3/2021).
Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian itu lantas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengecek kamera pengawas atau CCTV dan juga kamera ETLE.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mahasiswa Penabrak Pesepeda di HI Juga Dites Urine
Dari hasil pemantauan CCTV polisi menemukan plat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ.
Sementara melalui hasil analisanya, kamera ETLE berhasil menangkap wajah dari pelaku.
"Kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Tidak cukup hanya mengantongi plat nomor dan wajah pelaku, polisi juga mencocokkan dengan database kendaraan bermotor (ranmor).
Dari situ, pelaku dapat diketahui identitasnya yakni seorang mahasiswa berusia 19 tahun. MDA akhirnya ditangkap di Bintaro.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Setelah melakukan pemeriksaan, pengemudi Mercy penabrak pesepeda di Bundaran HI itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sambodo menuturkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.
"Tetapi juga membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," ucapnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Berita Terkait
-
Sukses Digelar, Kompetisi Dahua Technology Indonesia Tingkatkan Kualitas Installer CCTV
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Menggali Makna Mahasiswa 'Abadi': Antara Idealisme dan Keterlambatan Lulus
-
Kuliah atau Kerja? Menyiasati Hidup Mahasiswa yang Multitasking
-
Mengikuti Organisasi Kampus: Sekadar Hiburan atau Langkah Menuju Karier?
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual