SuaraJakarta.id - Wajah mahasiswa pengemudi Mercedes-Benz yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) sempat terdeteksi oleh kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Berkat kecanggihan kamera itu pelaku yang sempat buron itu berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial MDA tersebut kabur usai menabrak dan melindas seorang pesepeda pada Jumat (12/3/2021).
Pihak kepolisian yang mengetahui kejadian itu lantas menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengecek kamera pengawas atau CCTV dan juga kamera ETLE.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mahasiswa Penabrak Pesepeda di HI Juga Dites Urine
Dari hasil pemantauan CCTV polisi menemukan plat nomor mobil pelaku yakni B 1728 SAQ.
Sementara melalui hasil analisanya, kamera ETLE berhasil menangkap wajah dari pelaku.
"Kita lakukan capture wajah dengan analisa face recognition," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Tidak cukup hanya mengantongi plat nomor dan wajah pelaku, polisi juga mencocokkan dengan database kendaraan bermotor (ranmor).
Dari situ, pelaku dapat diketahui identitasnya yakni seorang mahasiswa berusia 19 tahun. MDA akhirnya ditangkap di Bintaro.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Setelah melakukan pemeriksaan, pengemudi Mercy penabrak pesepeda di Bundaran HI itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sambodo menuturkan bahwa kamera ETLE tidak hanya berfungsi sebagai pemantau pelanggaran lalu lintas.
"Tetapi juga membantu pihak penyidik dalam rangka upaya pembuktian sebuah kasus pidana," ucapnya.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Berita Terkait
-
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Akibat Pohon Tumbang, Ini Tanggapan Jakarta Smart City
-
Bahas Evaluasi Formatif, Dr. Elfis Isi Kuliah Umum di UIN Bukittinggi
-
Jurusan Kuliah Bukan Tongkat Sulap, Kenapa Harus Dibohongi?
-
5 Rekomendasi Laptop Harga Rp3 Jutaan untuk Mahasiswa: Spek Dewa, Ringan dan Elegan
-
3 Rekomendasi Laptop Murah Spek Tinggi Budget Rp5 Jutaan, Cocok untuk Mahasiswa
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..