SuaraJakarta.id - Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menyatakan, pihaknya akan membongkar pagar beton penutup akses rumah warga di Jalan Akasia, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, hari ini (17/3/2021).
Keputusan itu diambil karena pihak Asrul Burhan atau Ruli, selaku yang mengaku ahli waris pemilik tanah, tak kunjung membongkar pagar beton yang dibuatnya itu, Selasa (16/3/2021).
"Iya betul (akan dibongkar pagar beton hari ini). Insya Allah rencananya demikian," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).
Dalam pembongaran pagar beton itu, kata Agus, akan melibatkan personel TNI-Polri hingga Satpol PP.
"Iya gabungan (pembongkarannya)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk membongkar pagar beton yang mengisolasi rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug.
Arief mengatakan, dirinya telah menginstruksikan pembongkaran pagar beton kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Kota Tangerang dan Kasatpol PP Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujar Wali Kota Tangerang dalam keterangannya Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan, keputusan pembongkaran pagar beton diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
Baca Juga: Tantang Bongkar Pagar Beton Jalan Akasia Ciledug, Ruli Absen Saat Dimediasi
Sehingga Pemkot Tangerang melakukan langkah dengan melakukan pembongkaran guna memberikan akses jalan kepada warga.
Khususnya bagi keluarga almarhum Munir selaku korban, di mana akses rumah ditutup pagar beton tersebut.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," kata dia.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang, didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," katanya.
Berita Terkait
-
Hokky Caraka Cetak Gol Salto saat Persita Tangerang Hajar Persik Kediri 3-0
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
-
Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kota Tangerang Raih Penghargaan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?