Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 18 Maret 2021 | 08:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Dok. Sekretariat Presiden]

Setelah itu, ujar dia, mereka membentuk panitia kecil, panitia khusus (pansus) sampai sidang paripurna.

Karena itu, untuk mengamendemen UUD 1945 tentu tidak ada urgensi yang penting dan mendesak terkait jabatan presiden tiga periode.

Lembaga tinggi negara juga pasti menolak presiden tiga periode, karena melahirkan rezim kekuasan sehingga kembali seperti zaman Orde Baru.

"Saya kira proses pengajuan presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," katanya menjelaskan dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari Antara, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Jokowi Ditolak Datang ke Makassar, Mahasiswa Demo Besar Teriak Innalillahi

Menurut dia, Jokowi juga telah menyebutkan dan terang-terangan menegaskan jabatan presiden itu hanya dua periode.

Karena itu, menurut Haris, wacana yang menyebarkan narasi presiden tiga periode itu bertujuan ingin menjatuhkan dan mengganggu kosentrasi Jokowi dalam melaksanakan kebijakan.

Padahal, saat ini di tengah pandemi Covid-19, akselerasi Jokowi patut diapresiasi dengan semangat pelaksanaan vaksinasi, dan masyarakat menyambut positif.

Selama ini, ujar dia, penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai cukup baik dan berhasil dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.

Selain itu, kasus penyebaran Covid-19 kini semakin berkurang, sehingga masyarakat berkeinginan target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen bisa terealisasi tahun 2021.

Baca Juga: Potret Selvi Ananda Menantu Jokowi saat Jadi Pembawa Acara Televisi

Kinerja Pemerintahan Jokowi selama ini juga dinilainya berhasil dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan tol, penerbangan, waduk, dan lainnya.

Load More