Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 18 Maret 2021 | 19:32 WIB
Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia yang diputus bersalah menangkap ikan secara ilegal dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo, Banda Aceh, Kamis (18/3/2021). Antara Aceh/M Haris SA

SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua kapal pencuri ikan Thailand.

Pemusnahan kapal sebagai barang bukti tersebut dipusatkan di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo Banda Aceh, Kamis (18/3/2021). Dua kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.

Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Bobol Kotak Amal, 4 Remaja-1 Pembersih Halaman Masjid di Aceh Diciduk

"Barang bukti dua kapal kayu beserta peralatannya yang dimusnahkan tersebut perkaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan.

Edi Ermawan mengatakan dua kapal tersebut yakni dengan nama KHF 2598 berbobot 64,19 gross ton (GT) serta KHF 1980 GT 63,74. Kedua kapal penangkap ikan tersebut berbendera Malaysia.

"Pemusnahan kedua kapal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah memiliki hukuman tetap atau inkrah. Kedua kapal ini dengan awak warga negara Thailand dan nakhoda kapal sudah diputus bersalah," ujarnya.

Dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka pada 2 Februari 2019.

Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.

Baca Juga: Asep, Polisi Korban Tsunami Hilang 17 Tahun Ditemukan dalam Kondisi Gila

Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand. (Antara)

Load More