SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aplikasi baru bernama JakOne Erte. Perangkat lunak ini dibuat untuk para pengurus Rukun Tetangga atau RT di tiap wilayah ibu kota.
Aplikasi ini disosilisasikan lewat para Camat dan Lurah dalam sebuah acara yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji.
Sekretaris Perusahaan, Herry Djufraini mengatakan aplikasi JakOne Erte merupakan fitur layanan kepengurusan lingkungan di tingkat RT. Aplikasi itu memudahkan pengurus RT dalam melayani warganya.
Salah satu fitur yang disediakan dapat mengakomodir pengaduan warga kepada pengurus RT serta mendapatkan respon secara real time. Selain itu warga juga dapat melakukan pengurusan surat pengantar.
"Tidak hanya pengurusan administrasi, JakOne Erte juga menyediakan fitur berita dan informasi kegiatan yang dapat dibagikan oleh warga. Hal ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar warga," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan uang elektronik JakOne Pay, sehingga warga dapat melakukan pembayaran dan pembelian berbagai kebutuhan seperti pembayaran iuran warga, pembayaran telepon, PDAM, BPJS hingga pembelian pulsa.
Sementara itu, Plt Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji juga menyebut JakOne Erte merupakan perangkat lunak yang multifungsi. Warga diminta bisa mengunduhnya dan menggunakannya.
"Mau bayar iuran RT, bayar pajak bumi bangunan, beli pulsa bisa pakai aplikasi ini. Kedua, menghindari tatap muka kerumunan. Jadi sekarang semua tinggal dilakukan di rumah, karena semua dimudahkan sama Bank DKI," jelasnya.
Fitur yang tersedia itu disebutnya sangat cocok di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini. Masyarakat tidak perlu melakukan interaksi langsung ketika ada urusan RT.
Baca Juga: Pemprov DKI Menang Kasasi Lelang ERP, PKS Minta Anies Segera Siap-siap
“Jadi kegiatan RT kalau mau ngumpulin uang, bisa melalui aplikasi, sehingga tidak usah tatap muka lagi mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19. Mau bayar pajak misalnya, iuran sampah dan lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi