SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aplikasi baru bernama JakOne Erte. Perangkat lunak ini dibuat untuk para pengurus Rukun Tetangga atau RT di tiap wilayah ibu kota.
Aplikasi ini disosilisasikan lewat para Camat dan Lurah dalam sebuah acara yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji.
Sekretaris Perusahaan, Herry Djufraini mengatakan aplikasi JakOne Erte merupakan fitur layanan kepengurusan lingkungan di tingkat RT. Aplikasi itu memudahkan pengurus RT dalam melayani warganya.
Salah satu fitur yang disediakan dapat mengakomodir pengaduan warga kepada pengurus RT serta mendapatkan respon secara real time. Selain itu warga juga dapat melakukan pengurusan surat pengantar.
"Tidak hanya pengurusan administrasi, JakOne Erte juga menyediakan fitur berita dan informasi kegiatan yang dapat dibagikan oleh warga. Hal ini dapat meningkatkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar warga," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Aplikasi ini juga terintegrasi dengan uang elektronik JakOne Pay, sehingga warga dapat melakukan pembayaran dan pembelian berbagai kebutuhan seperti pembayaran iuran warga, pembayaran telepon, PDAM, BPJS hingga pembelian pulsa.
Sementara itu, Plt Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji juga menyebut JakOne Erte merupakan perangkat lunak yang multifungsi. Warga diminta bisa mengunduhnya dan menggunakannya.
"Mau bayar iuran RT, bayar pajak bumi bangunan, beli pulsa bisa pakai aplikasi ini. Kedua, menghindari tatap muka kerumunan. Jadi sekarang semua tinggal dilakukan di rumah, karena semua dimudahkan sama Bank DKI," jelasnya.
Fitur yang tersedia itu disebutnya sangat cocok di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini. Masyarakat tidak perlu melakukan interaksi langsung ketika ada urusan RT.
Baca Juga: Pemprov DKI Menang Kasasi Lelang ERP, PKS Minta Anies Segera Siap-siap
“Jadi kegiatan RT kalau mau ngumpulin uang, bisa melalui aplikasi, sehingga tidak usah tatap muka lagi mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19. Mau bayar pajak misalnya, iuran sampah dan lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis