SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan hotel milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang bentuk Izin mendirikan bangunan atau IMB-nya berupa bangunan kontrakan.
Kendati demikian, Arief menegaskan perizinan hotel Alona tersebut bukan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang. Akan tetapi untuk penindakannya, pihaknya yang melakukannya.
"Sampai sekarang itu IMB di kita itu IMB kontrakan, (perihal) izin hotelnya dikeluarkan sama pusat," ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
"Kan ada di wilayah Tangerang dan itu karena ada Perda Nomor 8 Tahun 2015, kaitan larangan prostitusi," sambungnya.
Untuk langkah selanjutnya, Arief mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang menangani kasus prostitusi online di hotel Cynthiara Alona tersebut.
“Tadi arahan Polres harus nunggu hari senin dari PMJ (untuk) koordinasi selanjutnya. (Tapi kalau) Saya sih pengennya segera," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang, Dedi Suhada mengungkapkan hotel yang dimiliki artis Cynthiara Alona memiliki izin.
"Sementara bahwa kalau untuk pembangunan hotel dan sebagainya tentunya diperizinan. Tapi kalau mereka (hotel Alona) sudah berizin," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021)
Diketahui, Hotel Alona digerebek tim Polda Metro Jaya pada, Selasa (16/3/2021) malam, terkait dugaan jadi sarang prostitusi.
Baca Juga: Jadi Tempat Prostitusi, Pemkot Tangerang Akan Panggil Manajemen Hotel Alona
Hotel Cynthiara Alona berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Hotel Terdampak Pandemi
Dalam pengakuannya kepada polisi, Cynthiara Alona mengaku membuka hotelnya sebagai tempat prostitusi karena terdampak pandemi Covid-19. Hotel Cynthiara Alona sepi pengunjung sejak pandemi.
Hal itu dipaparkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," kata Yusri.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Okto Maniani Kecam Aksi Rasis terhadap Yakob Sayuri, Desak PSSI Bertindak Tegas
-
Lima Laga Tanpa Kemenangan, Persita Tangerang Optimalkan Jeda Kompetisi untuk Tingkatkan Akurasi
-
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana
-
10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
-
8 Mobil Niaga Bekas untuk Merintis Usaha dengan Harga di Bawah Rp 80 Juta, Cocok untuk UMKM