SuaraJakarta.id - Sejak diminta melakukan persiapan, sejauh ini sudah ada 58 tempat karaoke di Jakarta yang mengajukan pembukaan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak semua pengajuannya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya masih memproses seluruh pengajuan. Para pengusaha harus bisa menyangupi ketentuan dalan Surat Edaran (SE) tentang persiapan pembukaan tempat karaoke.
Bambang menyebut 22 di antaranya sudah diperiksa atau sedang diproses. Sedangkan 26 sisanya sudah selesai dipelajari pengajuannya.
"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Wagub DKI: Secara Bertahap Kami Buka Wisata, Termasuk Karaoke
Bambang mengatakan pihaknya menolak semua yang sudah diperiksa proposalnya karena mereka belum bisa memenuhi ketentuan salam SE. Pengetatan protokol kesehatan belum bisa sepenuhnya diterapkan.
"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," kata Bambang.
Karena itu, ia meminta agar pengusaha yang pengajuannya ditolak agar melakukan revisi. Setelah itu silahkan diajukan kembali kepada Disparekraf.
Kendati demikian jika sudah ada yang disetujui, pengusaha belum boleh langsung membuka tempat karaokenya. Pihaknya masih mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 dan menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Jadi sekarang tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes yang ketat, kalau memang dipandang sudah siap nanti kami laporkan ke pimpinan," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Pembukaan Lagi Tempat Karaoke di Jakarta, Wagub DKI: Masih Dipelajari
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan lampu hijau pada tempat karaoke setelah dilarang buka sejak lama karena pandemi Covid-19. Sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu.
Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui
Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Selasa (9/3/2021).
Nantinya pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
Terkini
-
DANA Kaget: Rejeki Nomplok Online Lewat Link Aktif Ini, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Kopra by Mandiri: Strategi Bank Mandiri Bangun Ekosistem Digital Wholesale yang Terintegrasi
-
Cuan Online Hari Ini, DANA Kaget Rp 399 Ribu Tersedia Dalam 5 Link
-
Bagi-bagi Saldo DANA Kaget! Ini Manfaat dan Tips Maksimalkan Penggunaannya
-
"Sang Waktu", Lagu tentang Cinta dan Kehilangan yang Lebih Matang