Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 01 April 2021 | 06:45 WIB
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam ungkap kasus pencurian dan pemeretelan rumah mewah di Kedoya yang sempat viral di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (31/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pemeretelan dan pencurian rumah kosong di Jalan Kedoya Alkamal, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua tersangka itu adalah AW alias Ari Wijaya, dan H alias Herman.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan peristiwa pencurian ini merupakan modus baru.

"Ini merupakan modus baru, modus yang cukup unik, sehingga kami berharap masyarakat bisa lebih waspada meninggalkan rumah miliknya dalam keadaan kosong," kata Ady saat konferensi pers di TKP, Rabu (31/3/2021).

Berdasarkan penuturan Ady, peristiwa ini telah berlangsung sejak 21 Februari 2021. Awalnya Ari memasuki rumah kosong itu dengan melompat pagar dari arah belakang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Otak Pencurian Marmer Rumah Mewah yang Viral di Kedoya

"Pelaku AW masuk rumah dengan melompat pagar dan berhasil mencongkel pintu utama masuk rumah,” jelas Ady.

Setelah berhasil masuk, Ari menemukan sejumlah kunci ruangan. Agar bisa masuk dengan leluasa, pelaku kemudian mengganti gembok gerbang dari rumah tersebut.

“Sehingga bisa mengambil barang berupa AC milik korban,” kata Ady.

Beberapa barang yang dicuri itu dijual kepada Herman sebagai penadah dalam kasus pencurian dan pemeretelan rumah kosong ini.

Peristiwa itu kemudian terus berulang dengan menjual sejumlah barang lainnya seperti ubin, lampu hias, hingga kusen.

Baca Juga: Terungkap! Begini Modus Pencuri Rumah di Kedoya Preteli Kusen hingga Marmer

“Dan ditawarkan kepada pembeli lainnya. Namun dengan catatan barang dapat dibeli dan diambil dengan cara membongkar sendiri di rumah tersebut,” jelas Ady.

Kemudian tersangka Herman menawarkan penjualan sejumlah kayu kepada Sunarno (saksi), dengan kesepakatan harga Rp 15 juta.

“Dan telah dibayar sebesar Rp 6 juta dan H menyuruh Sunarno untuk mengambil sendiri kayu yang dibelinya ke tempat kejadian perkara,” ujar Ad.

Peristiwa pencurian dengan cara pembongkaran ini akhirnya terungkap, setelah Muliani Hartodjo, kakak korban Rudi Hartodjo, datang ke lokasi pada Sabtu (22/3/2021) dan melihat ada aktivitas pembongkaran.

“Saksi Muliani menanyakan kepada para kuli yang bekerja, apa maksud tujuan dari pembongkaran ini,” kata Ady.

Para pekerja yang membongkar rumah itu, lantas menjawab, mereka bekerja atas perintah seseorang bernama Sunarno.

Usai mendengar informasi itu, Muliani kemudian menghubungi pihak keamanan dan melaporkannya kepada kepolisian, hingga akhirnya peristiwa pencurian yang tak lazim menjadi viral.

Atas peristiwa ini korban Rudi Hartodjo mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Sementara tersangka Ari mendapat uang dari aksi pencuriannya ini sebesar Rp 19 juta.

“Dari kejadian, tersangka A mengaku mendapatkan uang yang berhasil dia kumpulkan sebesar Rp 19 juta. Tapi kalau kami konfirmasi ke pemilik kerugian yang dikumpulkan mencapai Rp 1 miliar, “ kata Ady.

Pada peristiwa pencurian dan pemeretelan rumah mewah di Kedoya ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya perkakas alat untuk membongkar sepeti gergaji, martil, linggis, tang dan obeng.

Kemudian terdapat juga potongan kayu, marmer, meja, tempat tidur, lampu, lemari kecil, sofa dan satu mobil pick up berwarna biru bernomor polisi B 99 31-NUD.

Load More