SuaraJakarta.id - Menjelang pelaksanaan salat Tarawih di bulan Ramadhan 2021, pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Masjid Agung Al-Mujahidin Pamulang, Tangerang Selatan, tengah berbenah menyiapkan tata cara pelaksanaan tarawih di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DKM Masjid Agung Al-Mujahidin Pamulang, Azhar Saleh mengatakan, pihaknya bakal menggelar salat tarawih Ramadhan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.
"Kita berlakukan protokol kesehatan secara ketat. Menjaga jarak satu meter, cuci tangan, cek suhu badan, dan wajib memakai masker," katanya ditemui SuaraJakarta.id, Selasa (6/4/2021).
Azhar menegaskan, jika ada jamaah Masjid Agung Al Mujahidin Tangsel yang datang tidak memakai masker, akan dipulangkan.
"Sebelum masuk masjid, cek suhu dulu. Kalau ada yang suhunya di atas 37 derajat Celcius akan dipulangkan. Begitu juga kalau ada yang tak memakai masker, dipulangkan. Jangan sampai menularkan virus di masjid," tegasnya.
Selain memperketat prokes, pihaknya bakal mengurangi bacaan ayat Quran dalam salat Tarawih.
Jika biasanya, dalam 11 rakaat salat Tarawih yang dilaksanakan, imam salat akan membaca 1 juz. Namun di tengah pandemi Covid-19 dikurangi hanya 1 halaman dalam setiap rakaatnya.
"Biasanya satu malam satu juz, sekarang dikurangi. 11 rakaat (Tarawih) biasanya 1 juz, sekarang satu rakaat satu lembar," ungkapnya.
Diketahui, Masjid Agung Al Mujahidin Tangsel merupakan warisan era zaman Soeharto. Saat itu masih dinaungi Yayasan Amal Bakti Pancasila.
Baca Juga: Aturan Salat Tarawih dan Ied di Jakarta, Kapasitas 50 persen
Azhar menyebut, masjid terbesar di Pamulang itu dapat menampung jamaah dalam situasi normal 2.200 orang. Sedangkan saat Covid-19 ini akan dibatasi 50 persen atau sekira 1.100 orang.
Meski Kementerian Agama melarang lansia untuk mengikuti salat Tarawih di masjid, tetapi pihaknya pun tak bakal melarang.
"Lansia tetap diperbolehkan. Kita sudah siapkan bangku untuk duduknya. Memang ada problem lansia yang tua. Susah naik ke atasnya, teknisnya gimana. Pada umumnya mereka datang mau ibadah, mau dilarang juga nggak bisa. Jangan sampai nanti kalau kita larang ada media yang liput ramai lagi. Karena Kemenag sifatnya anjuran tidak ada kewajiban. Kita imbau kalau yang sakit lebih baik di rumah," papar Azhar.
Dia pun mengimbau, agar jamaah melakukan dua hal secara lahiriah dan batiniah. Secara lahiriah, menerapkan prokes, sedangkan batiniah mendekatkan diri kepada Allah SWT agar Covid-19 segera berakhir.
"Kita imbau supaya jamaah yang mau hadir di masjid agar ada dua hal yang bisa dilakukan. Secara lahiriah, kita memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Secara spiritual atau batiniah kita memohon kepada Allah SWT agar bisa terhindar dari penyakit yang menyebabkan kematian ini. Agar Covid-19 ini segera hilang dan kehidupan kembali normal," tutupnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Salat Tarawih Berapa Rakaat? Ini Penjelasan Detail Menurut Berbagai Mazhab
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau