SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan dilakukan di sekretariat KONI Tangsel di Jalan Permai 6 blok AX 7 Nomor 19, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang.
Kepala Seksi Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah mengatakan, penggeledahan dilakukan atas adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah 2019.
"Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI 2019," katanya saat rilis usai penggeledahan di Kejari Tangsel, Kamis (8/4/2021).
Ryan menerangkan, penggeledahan dilakukan pukul 11.45-16.30 WIB. Dari penggeledahan selama 5 jam itu, pihaknya mengamankan ratusan dokumen terkait penggunaan dana hibah 2019. Yakni satu box kontainer dan satu dus berisi dokumen serta satu unit komputer.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan 130 eksemplar dokumen yang terdiri dari SPJ, kwitansi dan satu unit komputer. Barang-barang tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Lebih lanjut Ryan menuturkan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari berkas asli yang digunakan untuk kepentingan penyidikan.
"Penggeledahan itu dilakukan karena dokumen yang kami terima saat proses pemanggilan saksi berupa dokumen fotokopi. Jadi penggeledahan ini untuk mencari dokumen aslinya. Beberapa ketemu dan beberapa masih dalam pencarian," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel Ate Quesyini mengatakan, penyidikan itu dilakukan lantaran adanya laporan perjalanan dinas fiktif yang memanfaatkan dana hibah KONI 2019.
Baca Juga: Warga Tangsel Mengeluh Betonisasi Tak Kunjung Rampung: Tiap Hari Kecelakaan
"Dugaannya ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi ada laporannya. Bisa dikatakan fiktif. Total kerugiannya masih kita hitung, tetapi dana hibah KONI 2019 itu sekira Rp 7,8 miliar," pungkasnya.
Kerugian Negara
Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel 2019 itu, kerugiaan negara mencapai Rp 700 juta. Kerugian tersebut merupakan taksiran sementara.
Taksiran kerugian negara itu bersumber dari laporan perjalan dinas keluar kota yang diduga fiktif atau adanya laporan yang kegiatannya tak pernah dilaksanakan. Disebut-sebut, ada 19 perjalanan dinas fiktif yang dibuat oleh KONI Tangsel.
"Dari hitungan kasar yang sudah kita lakukan ada sekira Rp 700 juta sekian. Nanti tim auditor yang menghitung. Kalau sudah diketahui hasilnya akan diinfokan ke teman-teman media," ujar Ate.
Tiga diantara perjalanan dinas yang diduga fiktif yang dilaporkan itu yakni dua perjalanan dinas ke Bandung, Jawa Barat dan satu kali perjalanan dinas ke Batam.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Beraksi di RS Buah Hati Pamulang, Tiga Pembobol ATM Ambruk Ditembak Polisi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia