SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan pengetatan pada operasional restoran atau rumah makan dan kafe. Salah satunya dengan melarang pengelola menggelar acara live music selama bulan ramadhan.
Sebelum aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan ramadhan, kegiatan live music di kafe atau restoran masih dibolehkan dengan catatan alat musik yang dimainkan adalah akustik bukan elektronik.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu telah diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (12/4/2021).
Jika pengelola tetap ngotot menggelar live music, maka Dedi menyebut pihaknya sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan Pergub itu. Untuk pelanggaran pertama, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis.
Kemudian, jika mengulanginya, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Terakhir jika masih mengulang pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, untuk jam operasionalnya, layanan dine in atau makan di tempat diizinkan hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya bisa beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan di Jabodetabek Naik
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet