SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan pengetatan pada operasional restoran atau rumah makan dan kafe. Salah satunya dengan melarang pengelola menggelar acara live music selama bulan ramadhan.
Sebelum aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan ramadhan, kegiatan live music di kafe atau restoran masih dibolehkan dengan catatan alat musik yang dimainkan adalah akustik bukan elektronik.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu telah diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan di Jabodetabek Naik
Jika pengelola tetap ngotot menggelar live music, maka Dedi menyebut pihaknya sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan Pergub itu. Untuk pelanggaran pertama, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis.
Kemudian, jika mengulanginya, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Terakhir jika masih mengulang pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, untuk jam operasionalnya, layanan dine in atau makan di tempat diizinkan hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya bisa beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
Baca Juga: Dicuekin Pejabat DKI, Anggota DPRD ke Anies: Cari Pembantu yang Berakhlak!
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Persija, Netizen Singgung Ridwan Kamil: Jangan Jadi Fans Karbitan
-
Murka Anies Baswedan Soal Janda Jadi Candaan, Nada Bicaranya Disorot: Beda saat di TV
-
Adu Pendidikan Ridwan Kamil vs Anies Baswedan, Adab Perlakukan Janda Berbeda Jomplang
-
Usai Mencoblos, Anies Berharap Jakarta Dipimpin Figur Pemersatu dan Minim Kontroversi
-
Beda dari Ridwan Kamil, Anies Baswedan Marah Janda Jadi Bahan Candaan: Mereka Ibu Tunggal!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama
-
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Sebut Pilkada Jakarta akan Berlangsung 2 Putaran