SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan pengetatan pada operasional restoran atau rumah makan dan kafe. Salah satunya dengan melarang pengelola menggelar acara live music selama bulan ramadhan.
Sebelum aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan ramadhan, kegiatan live music di kafe atau restoran masih dibolehkan dengan catatan alat musik yang dimainkan adalah akustik bukan elektronik.
Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi menyebut, kebijakan itu telah diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (12/4/2021).
Jika pengelola tetap ngotot menggelar live music, maka Dedi menyebut pihaknya sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan Pergub itu. Untuk pelanggaran pertama, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis.
Kemudian, jika mengulanginya, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Terakhir jika masih mengulang pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menambahkan, untuk jam operasionalnya, layanan dine in atau makan di tempat diizinkan hingga pukul 22.30 WIB. Selanjutnya bisa beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Ya tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengizinkan masjid untuk menggelar ibadah yang rutin dilaksanakan setiap bulan puasa seperti tarawih dan tadarusan.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan di Jabodetabek Naik
"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha