SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat penyedia minuman keras atau bar untuk ditutup selama masa bulan Ramadhan. Sementara untuk restoran dan warung makan lainnya, jam operasionalnya diperpanjang.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disparekraf Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Melalui SK yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya 12 April lalu, dituliskan bar harus ditutup selama sebulan penuh.
"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," ujar Gumilar dalam SK yang dikutip Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Dalam SK itu juga Anies mengubah ketentuan soal layanan makan di tempat atau dine-in di restoran dan rumah makan sampai pukul 22.30 WIB. Sebelum bulan ramadhan, jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," jelasnya.
Kendati demikian, Gumilar meminta pengelola menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, seperti jarak antar kursi makan minimal satu meter dan memakai masker.
"Kapasitas pengunjung 50 persen," kata Gumilar dalam SK itu.
Lalu, demi menghormati umat muslim yang berpuasa, tempat makan atau restoran yang buka selama bulan suci Ramadan juga diminta menutup tempat usahanya menggunakan tirai.
Baca Juga: Blak-blakan Pesidangan Habib Rizieq: Anies dan Doni Munardo Perhatian
"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadhan
-
Lirik Lagu Marhaban Ya Ramadhan Haddad Alwi feat Anti, Andalan saat Puasa
-
Jadwal Shalat Tarawih Lengkap hingga 30 Ramadhan 1442 Hijriah
-
Kerahkan 800 Personel, Tempat Ngabuburit di Bogor Bakal Diawasi Polisi
-
Pesan Ramadhan Habib Rizieq: Revolusi Akhlak dengan Cara Berakhlak, Takbir!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?