Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 April 2021 | 03:50 WIB
Anggota Satpol PP Kota Serang menempelkan aturan larangan warung nasi buka siang hari selama bulan Ramadhan 1442 hijriah. [Dok. Bantennews]

Pihak Kemenag juga menilai kebijakan Pemkot Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul.

Menurut dia, larangan warung nasi buka siang hari selama Ramadhan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha.

Terlebih kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Kemenag Minta Larangan Warung Nasi Buka Siang saat Ramadhan Ditinjau Ulang

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Load More