SuaraJakarta.id - Seorang ibu bernama Yenny Januari (32) mendatangi kantor hukum di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/4) sore karena mengaku tidak dapat bertemu kedua anaknya selama dua bulan.
Menurut pengakuan Yenny, ia diusir oleh sang suami berinisial EP dari rumah yang mereka tempati di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah itu, ia dilarang sang suami untuk bertemu anak-anaknya.
"Tanggal 10 Februari saya diusir sama suami dari rumah sekitar jam 11 malam. Dia dorong saya di depan anak saya yang pertama, anak saya lihat. Dia usir saya. Segala ancaman keluar dari mulut dia," kata Yenny di Jakarta, Selasa.
Atas kejadian tersebut, Yenny melaporkan suami ke Mapolresto Jakarta Barat pada 11 Februari 2021. Ia juga menuturkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan EP.
Yenny mengungkapkan bahwa tubuhnya didorong hingga jatuh berkali-kali dan mengalami memar. Namun setelah kejadian kekerasan dan laporan ke Polisi, Yenny mulai ditutup aksesnya untuk bertemu kedua buah hati yang kini masih bersama sang suami.
Ia pun sudah menemui sejumlah lembaga bantuan hukum agar bisa kembali bersua dengan anak-anaknya.
"Anak saya ditahan sama suami. Saya sudah datangi LPAI, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM tapi sampai saat ini tetap belum bisa ketemu sama anak-anak," keluhnya.
Wanita asal Pangkal Pinang itu berharap agar dapat secepatnya bertemu terlebih ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami ke kuasa hukum.
Sebelumnya, sejumlah lembaga yang ia datangi hanya sebatas melakukan pemanggilan terhadap EP sebanyak tiga kali, namun hingga kini tidak terlihat adanya itikad baik dari suami untuk datang dan mengklarifikasi.
Baca Juga: Pengangguran Bacok Polisi Gegara Tak Terima Diusir
Sementara itu, Kuasa Hukum Afdhal Muhammad menuturkan meski belum ada respons dari sejumlah lembaga yang disurati seperti LPAI, KPAI, Komnas Anak, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, ia akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Saya sesuai permintaan klien pun mengambil langkah hukum memasukkan gugatan perceraian di PN Jakarta Barat, yaitu salah satunya minta perceraian atas suami istri ini," kata Afdhal.
Terkait pelaporan KDRT yang menimpa kliennya tersebut, Afdhal menambahkan hingga kini kasusnya sudah masuk tahap sidik di unit PPA Polrestro Jakarta Barat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fokus Jaga Tanah Abang saat Ramadhan, 150 Satpol PP Jakpus Dikerahkan
-
Ratusan Satpol PP Dikerahkan Awasi Pedagang Pasar Tanah Abang, Ada Apa?
-
Penjual Kurma Panen Rezeki di Bulan Suci Ramadhan
-
Kiblat Fashion Busana Muslim Indonesia Ternyata Ada di Jawa Barat
-
Proyektil Nyasar ke Rumah Kontrakan di Kebon Jeruk
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?