SuaraJakarta.id - Seorang ibu bernama Yenny Januari (32) mendatangi kantor hukum di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/4) sore karena mengaku tidak dapat bertemu kedua anaknya selama dua bulan.
Menurut pengakuan Yenny, ia diusir oleh sang suami berinisial EP dari rumah yang mereka tempati di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah itu, ia dilarang sang suami untuk bertemu anak-anaknya.
"Tanggal 10 Februari saya diusir sama suami dari rumah sekitar jam 11 malam. Dia dorong saya di depan anak saya yang pertama, anak saya lihat. Dia usir saya. Segala ancaman keluar dari mulut dia," kata Yenny di Jakarta, Selasa.
Atas kejadian tersebut, Yenny melaporkan suami ke Mapolresto Jakarta Barat pada 11 Februari 2021. Ia juga menuturkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan EP.
Yenny mengungkapkan bahwa tubuhnya didorong hingga jatuh berkali-kali dan mengalami memar. Namun setelah kejadian kekerasan dan laporan ke Polisi, Yenny mulai ditutup aksesnya untuk bertemu kedua buah hati yang kini masih bersama sang suami.
Ia pun sudah menemui sejumlah lembaga bantuan hukum agar bisa kembali bersua dengan anak-anaknya.
"Anak saya ditahan sama suami. Saya sudah datangi LPAI, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM tapi sampai saat ini tetap belum bisa ketemu sama anak-anak," keluhnya.
Wanita asal Pangkal Pinang itu berharap agar dapat secepatnya bertemu terlebih ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami ke kuasa hukum.
Sebelumnya, sejumlah lembaga yang ia datangi hanya sebatas melakukan pemanggilan terhadap EP sebanyak tiga kali, namun hingga kini tidak terlihat adanya itikad baik dari suami untuk datang dan mengklarifikasi.
Baca Juga: Pengangguran Bacok Polisi Gegara Tak Terima Diusir
Sementara itu, Kuasa Hukum Afdhal Muhammad menuturkan meski belum ada respons dari sejumlah lembaga yang disurati seperti LPAI, KPAI, Komnas Anak, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, ia akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Saya sesuai permintaan klien pun mengambil langkah hukum memasukkan gugatan perceraian di PN Jakarta Barat, yaitu salah satunya minta perceraian atas suami istri ini," kata Afdhal.
Terkait pelaporan KDRT yang menimpa kliennya tersebut, Afdhal menambahkan hingga kini kasusnya sudah masuk tahap sidik di unit PPA Polrestro Jakarta Barat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fokus Jaga Tanah Abang saat Ramadhan, 150 Satpol PP Jakpus Dikerahkan
-
Ratusan Satpol PP Dikerahkan Awasi Pedagang Pasar Tanah Abang, Ada Apa?
-
Penjual Kurma Panen Rezeki di Bulan Suci Ramadhan
-
Kiblat Fashion Busana Muslim Indonesia Ternyata Ada di Jawa Barat
-
Proyektil Nyasar ke Rumah Kontrakan di Kebon Jeruk
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet