SuaraJakarta.id - Seorang ibu bernama Yenny Januari (32) mendatangi kantor hukum di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/4) sore karena mengaku tidak dapat bertemu kedua anaknya selama dua bulan.
Menurut pengakuan Yenny, ia diusir oleh sang suami berinisial EP dari rumah yang mereka tempati di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Setelah itu, ia dilarang sang suami untuk bertemu anak-anaknya.
"Tanggal 10 Februari saya diusir sama suami dari rumah sekitar jam 11 malam. Dia dorong saya di depan anak saya yang pertama, anak saya lihat. Dia usir saya. Segala ancaman keluar dari mulut dia," kata Yenny di Jakarta, Selasa.
Atas kejadian tersebut, Yenny melaporkan suami ke Mapolresto Jakarta Barat pada 11 Februari 2021. Ia juga menuturkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan EP.
Yenny mengungkapkan bahwa tubuhnya didorong hingga jatuh berkali-kali dan mengalami memar. Namun setelah kejadian kekerasan dan laporan ke Polisi, Yenny mulai ditutup aksesnya untuk bertemu kedua buah hati yang kini masih bersama sang suami.
Ia pun sudah menemui sejumlah lembaga bantuan hukum agar bisa kembali bersua dengan anak-anaknya.
"Anak saya ditahan sama suami. Saya sudah datangi LPAI, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM tapi sampai saat ini tetap belum bisa ketemu sama anak-anak," keluhnya.
Wanita asal Pangkal Pinang itu berharap agar dapat secepatnya bertemu terlebih ia telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dialami ke kuasa hukum.
Sebelumnya, sejumlah lembaga yang ia datangi hanya sebatas melakukan pemanggilan terhadap EP sebanyak tiga kali, namun hingga kini tidak terlihat adanya itikad baik dari suami untuk datang dan mengklarifikasi.
Baca Juga: Pengangguran Bacok Polisi Gegara Tak Terima Diusir
Sementara itu, Kuasa Hukum Afdhal Muhammad menuturkan meski belum ada respons dari sejumlah lembaga yang disurati seperti LPAI, KPAI, Komnas Anak, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, ia akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Saya sesuai permintaan klien pun mengambil langkah hukum memasukkan gugatan perceraian di PN Jakarta Barat, yaitu salah satunya minta perceraian atas suami istri ini," kata Afdhal.
Terkait pelaporan KDRT yang menimpa kliennya tersebut, Afdhal menambahkan hingga kini kasusnya sudah masuk tahap sidik di unit PPA Polrestro Jakarta Barat. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fokus Jaga Tanah Abang saat Ramadhan, 150 Satpol PP Jakpus Dikerahkan
-
Ratusan Satpol PP Dikerahkan Awasi Pedagang Pasar Tanah Abang, Ada Apa?
-
Penjual Kurma Panen Rezeki di Bulan Suci Ramadhan
-
Kiblat Fashion Busana Muslim Indonesia Ternyata Ada di Jawa Barat
-
Proyektil Nyasar ke Rumah Kontrakan di Kebon Jeruk
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan