Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 April 2021 | 03:30 WIB
Jozeph Paul Zhang terduga pelaku penistaan agama.

Polri sendiri terus melakukan langkah koordinasi untuk mempersempit ruang gerak YouTuber Jozeph Paul Zhang. Salah satunya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dalam koordinasi ini, Polri meminta Kemenkum HAM mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berharap dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM dapat segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

"Kita koordinasi dengan Imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Hina NabI Muhammad, Joseph Paul Zhang Pernah Sekolah di UKSW Salatiga

Jika paspor Jozeph Paul Zhang telah dicabut, lanjut Agus, maka akan mempersempit geraknya. Sehingga, diharapkan terduga pelaku kasus penistaan agama itu dapat dideportasi atau ditangkap.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk di deportasi," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Suara.com/M. Yasir)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Suara.com/M. Yasir)

Masih WNI

Polri sebelumnya memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI. Sehingga, dia mesti mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ajukan Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Polri: Bisa Mudah Dideportasi

Pernyataan Ramadhan itu disampaikan untuk membantah klaim Jozeph Paul Zhang yang sebelumnya menyatakan telah mencabut kewarganegaraan Indonesia.

Load More