Arief Apriadi
Jum'at, 23 April 2021 | 09:17 WIB
Ilustrasi larangan mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode 6-17 Mei 2021 kendati larangan mudik resmi diperketat pemerintah pusat.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, pengetatan mudik Lebaran dimulai hari ini atau H-14 jelang periode larangan mudik yang akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama masa pengetatan mudik (pra dan pasca), aturan mengenai surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta belum diberlakukan.

"Jadi (selama masa pengetatan) tidak ada SIKM, hanya pengetatan," kata Syafrin dikutip dari AyoJakarta --jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Namun pada saat larangan mudik diberlakukan yakni tanggal 6 hingga 17 Mei, masyarakat diwajibkan melampirkan SIKM yang dapat diurus lewat kelurahan setempat.

"SIKM berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021," tegas Syafrin.

Syafrin menjelaskan, sebagai syarat perjalanan selama masa pengetatan mudik, masyarakat wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaksanaan addendum SE No.13 Tahun 2021, mulai hari ini di terminal kita sudah jalankan," pungkas Syafrin.

Baca Juga: Pemprov DKI Belum Perbarui RT Zona Merah Corona, Ketua RT Ini Bingung

Nah, bagaimana cara mendapatkan SIKM? Dikutip dari SE Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, berikut cara mendapatkan SIKM pada periode mudik Lebaran 2021:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri

Cara mendapatkan SIKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta

Cara mendapatkan SIKM bagi pegawai swasta yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal

Cara mendapatkan SIKM bagi pekerja sektor informal yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja

Cara mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketentuan berlakunya SIKM

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:

- Berlaku secara individual.

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Load More