Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 April 2021 | 03:30 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomor daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan membahas kepastian mengenai penggunaan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) di Ibu Kota dengan Polda Metro Jaya hari ini.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (26/4/2021).

"Terkait SIKM nanti kami cek kembali. Besok (hari ini Selasa, 27 April 2021—red) kami rapat dengan Polda Metro, dengan Kapolda membicarakan masalah ini," ujarnya.

Rapat Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya adalah untuk melakukan pemeriksaan kembali kebijakan yang memungkinkan jika memang ada keinginan untuk menggunakan cara lain saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 31 Pos Penyekatan Mudik Lebaran di Jabodetabek

"Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6-17 Mei diberlakukan SIKM. Namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kami diskusikan kembali dengan Polda Metro," papar Riza dilansir dari Antara.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyatakan SIKM diberlakukan saat pelarangan mudik, 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, ketentuan SIKM ini telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Lebaran.

Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan rapid test dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut dan udara.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam," ujarnya, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Begini Nasib Mobil Porsche yang Viral Terobos Jalur TransJakarta

Syafrin tidak menjelaskan adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," katanya.

Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SIKM memiliki tiga ketentuan, berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area.

Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Load More