SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (30/4/2021).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi," ujar Wagub DKI, dikutip SuaraJakarta.id dari Antara, Sabtu (1/5/2021).
SIKM diadakan dengan prinsip agar seluruh warga masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta, tidak mudik agar bisa mencegah penularan Covid-19 seperti arahan pemerintah pusat.
"Kita belajar dari lima kali libur yang lalu. Terakhir libur Paskah terjadi peningkatan. Kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta," kata Wagub DKI.
Untuk itu dia minta warga melakukan silaturahmi lebaran melalui video call dan medsos.
"Secara online karena tidak mengurangi substansi hari lebaran itu sendiri," pungkas Wagub DKI.
Untuk cara membuat SIKM, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.
Baca Juga: PNS Dishub DKI Bolos Setahun Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI Kaget
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan.
Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Berita Terkait
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota