SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penggunaan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek. Regulasi ini juga berlaku bagi pekerja kantoran yang tinggal di luar wilayah algomerasi itu.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Ia menyatakan tidak ada pembeda antara warga yang ingin bekerja atau mudik tapi harus melintasi Jabodetabek.
Kendati demikian, untuk para pekerja itu hanya perlu memiliki surat tugas dari kantornya. Regulasi ini berbeda dengan SIKM yang harus dibuat di masa larangan mudik.
"Pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Arifin melanjutkan, untuk para pegawai swasta, harus membawa surat pernyataan dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika memiliki surat, petugas di wilayah penyekatan tidak akan menindak mereka.
"Tapi kalau (pegawai swasta) perusahaan maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu," jelasnya.
Selain para pegawai, warga yang ingin bepergian ke luar Jabodetabek harus memiliki SIKM. Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 142 H.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berparti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan,dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres
Tag
Berita Terkait
-
Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres
-
Tak Kantongi SIKM, Puluhan Kendaraan di Tangerang Diputar Balik Polisi
-
Praktis! Begini Cara Buat SIKM Jakarta Secara Online Lewat Situs JakEVO
-
Simak! Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SIKM Jakarta
-
Catat! Tak Perlu Bawa SIKM Jika Perjalanan Masih Berada di Jabodetabek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"