SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan aturan penggunaan aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek. Regulasi ini juga berlaku bagi pekerja kantoran yang tinggal di luar wilayah algomerasi itu.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin. Ia menyatakan tidak ada pembeda antara warga yang ingin bekerja atau mudik tapi harus melintasi Jabodetabek.
Kendati demikian, untuk para pekerja itu hanya perlu memiliki surat tugas dari kantornya. Regulasi ini berbeda dengan SIKM yang harus dibuat di masa larangan mudik.
"Pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Arifin melanjutkan, untuk para pegawai swasta, harus membawa surat pernyataan dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika memiliki surat, petugas di wilayah penyekatan tidak akan menindak mereka.
"Tapi kalau (pegawai swasta) perusahaan maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu," jelasnya.
Selain para pegawai, warga yang ingin bepergian ke luar Jabodetabek harus memiliki SIKM. Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 142 H.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berparti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan,dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres
Tag
Berita Terkait
-
Tak Penuhi Syarat, Dua Penumpang Ditolak Petugas Terminal Kalideres
-
Tak Kantongi SIKM, Puluhan Kendaraan di Tangerang Diputar Balik Polisi
-
Praktis! Begini Cara Buat SIKM Jakarta Secara Online Lewat Situs JakEVO
-
Simak! Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SIKM Jakarta
-
Catat! Tak Perlu Bawa SIKM Jika Perjalanan Masih Berada di Jabodetabek
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut