Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 10 Mei 2021 | 18:33 WIB
Anggota TNI diserbu debt collector dituduh bawa kabur mobil (IG/infokomando)

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah," pungkasnya.

Wajah debt collector pengeroyok Serda Nurhadi. Foto Twitter @Namaku_Mei

Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini sebelas debt collector ilegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan sebelas tersangka itu masing-masing Hendry Leatomu (27), Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26), dan Hervy (25). Mereka dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 dan atau 365 Ayat 1 Juncto Pasal 53 KUHP.

Baca Juga: Debt Collector Penghadang Serda Nurhadi Eks Sekuriti Korban PHK

"Ancamannya sembilan tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (9/5/2021).

Load More