SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan untuk tempat pariwisata di masa Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini membatasi masyarakat dalam melakukan kegiatan rekreasi.
Anies mengatakan, dalam aturan tersebut, tempat wisata di Jakarta hanya boleh dikunjungi pemilik KTP DKI. Nantinya mereka tidak boleh mengunjungi tempat wisata di daerah lainnya.
"Tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/5/2021).
Regulasi ini, kata Anies, tidak hanya berlaku bagi tempat wisata di Jakarta saja. Lokasi rekreasi di Jabodetabek juga diterapkan aturan yang sama.
"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membatasi jumlah maksimal pengunjung hingga 30 persen di setiap tempat wisata. Penutupan restoran juga dikembalikan seperti sebelum aturan bulan ramadhan.
"Kemudian, resto, rumah makan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam 21.00 WIB malam, di seluruh wilayah Jabodetabek," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Rumah Saja! Anies Bakal Tutup Mal dan Bioskop di Zona Merah 12-16 Mei
-
Anies Sebut TPU se-Jabodetabek Ditutup 12-16 Mei, Dilarang Ziarah Kubur
-
Warga Buaran Wafat Usai Vaksin AstraZeneca, Anies ke Wamenkes: Ini Perlu...
-
Masih Pandemi, Gubernur Anies Minta Masyarakat Takbiran Virtual
-
Catat! Imbauan Anies Soal Libur Lebaran: dari Salat Ied hingga Ziarah
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus