SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan untuk tempat pariwisata di masa Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini membatasi masyarakat dalam melakukan kegiatan rekreasi.
Anies mengatakan, dalam aturan tersebut, tempat wisata di Jakarta hanya boleh dikunjungi pemilik KTP DKI. Nantinya mereka tidak boleh mengunjungi tempat wisata di daerah lainnya.
"Tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengunjung ber-KTP Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/5/2021).
Regulasi ini, kata Anies, tidak hanya berlaku bagi tempat wisata di Jakarta saja. Lokasi rekreasi di Jabodetabek juga diterapkan aturan yang sama.
"Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membatasi jumlah maksimal pengunjung hingga 30 persen di setiap tempat wisata. Penutupan restoran juga dikembalikan seperti sebelum aturan bulan ramadhan.
"Kemudian, resto, rumah makan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50 persen dan semua tutup jam 21.00 WIB malam, di seluruh wilayah Jabodetabek," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Di Rumah Saja! Anies Bakal Tutup Mal dan Bioskop di Zona Merah 12-16 Mei
-
Anies Sebut TPU se-Jabodetabek Ditutup 12-16 Mei, Dilarang Ziarah Kubur
-
Warga Buaran Wafat Usai Vaksin AstraZeneca, Anies ke Wamenkes: Ini Perlu...
-
Masih Pandemi, Gubernur Anies Minta Masyarakat Takbiran Virtual
-
Catat! Imbauan Anies Soal Libur Lebaran: dari Salat Ied hingga Ziarah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Belajar: Menyiapkan Generasi Kreatif Sejak Dini di Kawasan Orange Groves
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?