Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:05 WIB
Ungkap kasus pembunuhan anak di Temanggung dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). [Dok. Bidhumas Polda Jateng]

SuaraJakarta.id - Nasib tragis dialami seorang bocah asal Temanggung, Jawa Tengah, berinisial ALH. Gadis berusia 7 tahun itu tewas di tangan kedua orang tuanya sendiri, M dan S.

ALH menjadi korban pembunuhan setelah orang tuanya menuruti saran dari seorang dukun dan asistennya, H dan B, agar korban ditenggelamkan ke bak mandi hingga akhirnya tewas.

Cara itu dilakukan agar korban tak nakal lagi. Sang dukun menyebut korban sering bertindak nakal lantaran dirasuki roh halus.

Setelah tewas, korban tak langsung dimakamkan. Jasad ALH ditempat di atas ranjang di dalam sebuah kamar dan diyakini akan bangkit dari kematian.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bocah di Temanggung, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Aksi pembunuhan anak di Temanggung itu telah terjadi pada Januari 2021. Namun baru terungkap empat bulan kemudian. Tepatnya pada Minggu (16/5/2021).

Kasus pembunuhan anak terungkap berawal dari kecurigaan keluarga dari ibu korban. Ia lantas menanyakan kepada pelaku terkait keberadaan korban karena sudah empat bulan tidak terlihat.

“Pelaku lantas mengatakan jika korban berada di rumah kakeknya,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, dikutip dari Solopos.com—jaringan Suara.com—Kamis (20/5/2021).

“Keluarga korban itu pun langsung mendatangi rumah kakek korban. Namun, kakek korban juga tidak mengetahui keberadaan korban,” sambungnya.

Curiga, kakek korban lantas mendatangi rumah orang tua korban. Di sana sang kakek akhirnya mengetahui jika cucunya sudah meninggal dunia dan jasadnya diletakkan di ranjang dalam sebuah kamar.

Baca Juga: Pembunuhan Bocah di Temanggung, Dukun 2 Kali Gelar Ruwat Terhadap Korban

Mengetahui kejadian itu, polisi melakukan penyidikan dengan meminta keterangan M dan S. Dari penyidikan itu diketahui jika M dan S melakukan aksi pembunuhan terhadap anak atas perintah H dan B, selaku dukun dan asistennya.

Terbilang Sadis

"Menurut H, anak (korban) nakal dan keturunan mahluk halus. Supaya sembuh, harus dibersihkan (rukiah). H kemudian memerintahkan B dan kedua orang tua korban menenggelamkan kepala korban di bak mandi hingga tidak sadar. Setelah itu, korban diletakkan di tempat tidur hingga meninggal dunia," tutur Setyo.

Orang tua korban, lanjut Setyo, sangat percaya dengan dukun tersebut. Mereka juga percaya jika anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal lagi.

Bahkan, selama empat bulan terakhir pelaku tetap merawat dan membersihkan tubuh korban, meski telah menjadi mayat.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, aksi pembunuhan terhadap ALH terbilang sadis.

Para pelaku pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Namun, jika aksi itu dilakukan orang tua atau wali korban, hukuman akan ditambah 1/3.

Kapolres Temanggung juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan dukun.

"Saya minta ke masyarakat, jangan mudah percaya dengan ucapan dukun. Itu menyesatkan. Percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadian seperti ini yang rugi kita sendiri," tutur Benny.

Load More