Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 16:23 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari pedagang mi ayam di Senayan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Pelaku tabrak lari terhadap seorang pedagang Mi Ayam di Senayan, Jakarta Selatan, ditangkap aparat kepolisian.

Insiden tabrak lari pedagang mi ayam ini terjadi pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekitar pukul 02.18 WIB. Pelaku langsung kabur usai tabrak pedagang mi ayam.

Saat itu, pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT, melaju dari Arah Semanggi menuju Senayan.

Diduga mengantuk, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak pedagang Mi Ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.

Baca Juga: Sambodo Bantah Anggotanya Kawal Rombongan Pesepeda di Sudirman yang Viral

Usai kejadian pelaku langsung kabur tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Tak sampai 24 jam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku tabrak lari tersebut pada, Jumat (21/5/2021) malam.

"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/5/2021).

Sambodo menjelaskan, polisi berhasil mengungkap pelaku setelah memeriksa rekaman ETLE dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.

Baca Juga: Blok Politik Pelajar: Bebaskan Khatami yang Ditangkap saat Aksi Palestina

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Tabrak Lari dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

Load More