Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 27 Mei 2021 | 17:39 WIB
Sidang lanjutan Kasus Kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim pada Kamis (20/5/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Habib Rizieq dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Load More