SuaraJakarta.id - MDS (35), pria ancam kurir pakai samurai yang viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka. Warga Tangerang Selatan (Tangsel) itu meminta maaf atas tindakannya.
Menurutnya, aksinya ancam kurir pakai samurai hanya untuk menakut-nakuti semata. Sebab, ia kesal paket yang dipesan saat dibuka bungkusnya, ternyata kosong.
"Saya mohon maaf kepada pihak yang telah saya rugikan, kepada keluarga, dan instansi kepolisian karena saya mitra polisi," tuturnya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari akun Instagram Humas Polsek Ciputat Timur @humas.polsek.ciputat.timur, Jumat (28/5/2021).
"Kepada pihak yang dirugikan, pihak kurir, saya memohon maaf dan saya berjanji tidak akan melakukan tindakan ini lagi."
"Dan yang tadi saya bilang, saya hanya sekadar menakut-nakuti, karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain, apalagi melukai dengan senjata tajam," pungkasnya.
Pesan Jam Tangan
Diketahui, kasus pengancaman kurir pakai samurai ini viral di media sosial. Insiden ini terjadi di kediaman tersangka di Kampung Parung Benying RT 1 RW 3, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Awalnya MDS memesan jam tangan di aplikasi Facebook dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).
Barang pesanannya kemudian datang diantar oleh kurir, dalam hal ini korban, pada Selasa (25/5/2021). Tersangka kemudian membayar Rp 85 ribu pada korban.
Baca Juga: Warganya Ngamuk ke Kurir Ancam Pakai Samurai, Pak RW di Tangsel Beber Fakta Baru
MDS kemudian membuka barang pesanannya yang ternyata kosong. Ia lantas memanggil korban dan marah tak terima serta meminta uangnya dikembalikan.
Sempat terjadi debat antara kurir dan tersangka hingga akhirnya MDS mengambil sebilah samurai dari dalam rumah untuk mengancam kurir itu, agar mengembalikan uangnya.
Usai mengembalikan uang itu, kurir tersebut melaporkan peristiwa pengancaman ini ke Polsek Ciputat Timur.
Atas perbuatannya, pria ancam kurir pakai samurai itu dijerat Pasal Pasal 368 (1) sub Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Nekat! Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gerindra: Asem, Tiap Hari Ada Aja Berita Aneh dari Rezim
-
Cara Buat Foto Miniatur yang Lagi Viral Pakai Aplikasi HP Apa Saja? Tak Hanya Gemini AI!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Obat Kantong Kering! Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget Rp225 Ribu, Solusi Cerdas Tengah Pekan!