SuaraJakarta.id - MDS (35), pria ancam kurir pakai samurai yang viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka. Warga Tangerang Selatan (Tangsel) itu meminta maaf atas tindakannya.
Menurutnya, aksinya ancam kurir pakai samurai hanya untuk menakut-nakuti semata. Sebab, ia kesal paket yang dipesan saat dibuka bungkusnya, ternyata kosong.
"Saya mohon maaf kepada pihak yang telah saya rugikan, kepada keluarga, dan instansi kepolisian karena saya mitra polisi," tuturnya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari akun Instagram Humas Polsek Ciputat Timur @humas.polsek.ciputat.timur, Jumat (28/5/2021).
"Kepada pihak yang dirugikan, pihak kurir, saya memohon maaf dan saya berjanji tidak akan melakukan tindakan ini lagi."
"Dan yang tadi saya bilang, saya hanya sekadar menakut-nakuti, karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain, apalagi melukai dengan senjata tajam," pungkasnya.
Pesan Jam Tangan
Diketahui, kasus pengancaman kurir pakai samurai ini viral di media sosial. Insiden ini terjadi di kediaman tersangka di Kampung Parung Benying RT 1 RW 3, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Awalnya MDS memesan jam tangan di aplikasi Facebook dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).
Barang pesanannya kemudian datang diantar oleh kurir, dalam hal ini korban, pada Selasa (25/5/2021). Tersangka kemudian membayar Rp 85 ribu pada korban.
Baca Juga: Warganya Ngamuk ke Kurir Ancam Pakai Samurai, Pak RW di Tangsel Beber Fakta Baru
MDS kemudian membuka barang pesanannya yang ternyata kosong. Ia lantas memanggil korban dan marah tak terima serta meminta uangnya dikembalikan.
Sempat terjadi debat antara kurir dan tersangka hingga akhirnya MDS mengambil sebilah samurai dari dalam rumah untuk mengancam kurir itu, agar mengembalikan uangnya.
Usai mengembalikan uang itu, kurir tersebut melaporkan peristiwa pengancaman ini ke Polsek Ciputat Timur.
Atas perbuatannya, pria ancam kurir pakai samurai itu dijerat Pasal Pasal 368 (1) sub Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
Kaleidoskop 2025: 8 Lagu Indonesia Paling Viral, Tak Semuanya Baru Dirilis
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?