SuaraJakarta.id - Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) menghentikan sementara pembiayaan untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri (isoman) di DKI Jakarta.
Pembiayaan hotel untuk isolasi mandiri hanya akan berlangsung hingga 15 Juni 2021 mendatang. BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.
Plt Bidang Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan, dan wisma yang jadi lokasi karantina di DKI Jakarta menggunakan anggaran BNPB.
"Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata Dody, Selasa (8/6/2021).
"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," sambungnya.
Namun demikian, ia menambahkan pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan pihak Kementerian Keuangan.
"Masih (dibahas), sedang diproses," tuturnya.
Dody tidak merinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri COVID-19 di DKI Jakarta selama ini.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk sejumlah lokasi baru untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 di Jakarta untuk orang tanpa gejala dan penginapan untuk tenaga kesehatan. Kini DKI memiliki 37 fasilitas dari sebelumnya hanya tiga tempat.
Baca Juga: PPDB Banyak Masalah, PSI: Anies Jangan Fokus Bursa Capres, Pikirkan Nasib Anak Jakarta
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Kepgub Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini diteken Anies pada 31 Mei 2021 lalu.
Berdasarkan Kepgub itu, Anies mengambil kebijakan ini karena adanya pemutusan pembiayaan tempat isolasi yang ada di Jakarta.
"Bahwa dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Selasa (8/6/2021).
Karena itu, Anies melanjutkan, "Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah," jelasnya.
Selama ini, Pemprov DKI hanya memliki 166 kamar untuk ruang isolasi pasien Covid-19 secara mandiri di tiga tempat.
Antara lain di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta atau Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara, sebanyak 52 kamar; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, 48 kamar; dan Graha Wisata Ragunan di Jakarta Selatan, 66 kamar.
Berita Terkait
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Gunung Anak Krakatau Masih Berstatus Siaga Level III, Potensi Erupsi Lanjutan Masih Tinggi
-
Anak Krakatau Masih Siaga, Suplai Magma dari Kedalaman Meningkat
-
BNPB: Water Bombing Tak Berguna Jika Api Karhutla Sudah Membesar
-
Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu