SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan live music di masa PPKM Mikro Jakarta.
Izin live music di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.
Namun demikian, ada empat persyaratan untuk menggelar pertunjukan live music di kafe dan restoran, serta hotel. Antara lain:
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung
- Memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung
- Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.
Untuk kafe dan restoran, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dine in atau makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pekerja Seni
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemberian izin pertunjukan live music di kafe dan restoran di masa pandemi bertujuan agar pekerja seni dapat kembali bekerja.
"Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka lah (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza, Kamis (10/6/2021) malam.
Dengan aktivitas pertunjukan live music, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.
Baca Juga: Tambah 2.096 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 440.554
Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tutur Riza.
Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat Satgas COVID-19 di internal.
Ini untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran termasuk pertunjukan live music sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pasalnya, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha.
"Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas COVID-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT, kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas COVID-19. Tugasnya membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tutur Riza.
Berita Terkait
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Hadapi 7.426 Kasus Narkoba, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi Utama di 2026
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?