SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan live music di masa PPKM Mikro Jakarta.
Izin live music di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.
Namun demikian, ada empat persyaratan untuk menggelar pertunjukan live music di kafe dan restoran, serta hotel. Antara lain:
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung
- Memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung
- Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.
Untuk kafe dan restoran, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dine in atau makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pekerja Seni
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemberian izin pertunjukan live music di kafe dan restoran di masa pandemi bertujuan agar pekerja seni dapat kembali bekerja.
"Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka lah (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza, Kamis (10/6/2021) malam.
Dengan aktivitas pertunjukan live music, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.
Baca Juga: Tambah 2.096 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 440.554
Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tutur Riza.
Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat Satgas COVID-19 di internal.
Ini untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran termasuk pertunjukan live music sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pasalnya, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha.
"Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas COVID-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT, kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas COVID-19. Tugasnya membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tutur Riza.
Berita Terkait
-
Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta
-
DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas
-
Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?
-
Buka Jalan Kuliah ke New York, Pemprov DKI Rancang Beasiswa Bergengsi LPDP Jakarta
-
Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik
-
Dari Zumba hingga Hujan Busa, Momen Little Siam Jadi Arena Bermain Keluarga
-
Viral di Medsos! Penganiayaan Sadis ABK Cumi KM Maulana 23 Terbongkar
-
Dukung Penanganan Karhutla, NHM Serahkan Bantuan Tangki Air Operasional kepada BPBD Halmahera Utara
-
Kawasan Pesisir Jakarta Makin Terhubung, Akses Jadi Pertimbangan Pelaku Usaha