SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan live music di masa PPKM Mikro Jakarta.
Izin live music di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 31 Mei 2021 lalu.
Namun demikian, ada empat persyaratan untuk menggelar pertunjukan live music di kafe dan restoran, serta hotel. Antara lain:
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
- Jumlah personel menyesuaikan dengan luas panggung
- Memasang pembatas partisi/flexyglass pada area panggung
- Pengunjung dilarang untuk menyumbangkan lagu.
Untuk kafe dan restoran, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan dine in atau makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pekerja Seni
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pemberian izin pertunjukan live music di kafe dan restoran di masa pandemi bertujuan agar pekerja seni dapat kembali bekerja.
"Para pekerja seni yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya, maka dari itu dibuka lah (live music), sudah dimungkinkan," ujar Riza, Kamis (10/6/2021) malam.
Dengan aktivitas pertunjukan live music, kata Riza, sejumlah pihak bakal mendapatkan dampaknya, mulai dari pemain musik hingga penyanyinya.
Baca Juga: Tambah 2.096 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 440.554
Namun, dia mengingatkan agar aktivitas ini tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ada syaratnya, menyesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung, pengunjung dilarang menyumbang lagu. Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tutur Riza.
Riza juga meminta tempat usaha kafe dan restoran untuk memperkuat Satgas COVID-19 di internal.
Ini untuk memastikan berbagai kegiatan di kafe dan restoran termasuk pertunjukan live music sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pasalnya, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada kafe dan restoran yang melanggar. Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan tempat usaha.
"Di setiap unit kegiatan selalu diminta satgas COVID-19 ini dari tingkat nasional sampai tingkat RT, kemudian di unit-unit kegiatan, di tempat-tempat komunitas usaha, kantor itu harus ada satgas COVID-19. Tugasnya membantu memantau mengawasi, memberikan informasi dan lain sebagainya termasuk mengambil langkah-langkah yang dianggap penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran," tutur Riza.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?
-
Sewa Kantor Jakarta Selatan: Solusi Ruang Kerja GoWork
-
Bukan Sekadar Macet, Akar Polusi Jakarta Disebut Berasal dari Sistem Energi