SuaraJakarta.id - Markis Kido sudah berjuang untuk Indonesia lewat bulutangkis di Olimpiade. Namun Markus Kido belum layak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan bahwa jenazah Markis Kido tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata karena peraih medali emas bulu tangkis pada Olimpiade Beijing 2008 itu tidak memenuhi kriteria untuk dimakamkan di lokasi tersebut.
Zainudin menjelaskan meski Markis Kido telah mengharumkan nama bangsa dengan meraih emas Olimpiade. Namun ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan terkait pemakaman jenazah di TMP, yaitu mereka yang memiliki gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan tertentu.
Beberapa gelar tersebut di antaranya Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
“Saya sudah tanyakan kepada Kemensos, dan kriteria-kriteria itu yang telah ditetapkan. Sementara penghargaan yang diberikan kepada Markis Kido adalah Parama Krida Utama Kelas I, dan ternyata penghargaan itu tidak masuk dalam kriteria itu,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa siang.
“Kami akan mencoba perjuangkan, tetapi itu bukan menjadi kewenangan Kemenpora karena ada kelembagaan khusus,” tambah dia.
Markis Kido yang meninggal dalam usia 36 tahun sempat diusulkan untuk dimakamkan di TMP Kalibata. Jenazah Kido akhirnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Beberapa pihak pun mempertanyakan alasan jenazah Markis Kido tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Salah satu datang dari mantan pebulu tangkis nasional Hariyanto Arbi. Menurutnya, pemerintah seharusnya memperjuangkan agar para peraih medali emas Olimpiade bisa disemayamkan di TMP Kalibata.
Baca Juga: Markis Kido Wafat, Menpora Amali: Selamat Jalan Pahlawan Bulutangkis Indonesia
“Hari ini saya mendengar kabar bahwa Markis Kido yang menurut saya merupakan pahlawan Indonesia yang sudah mengharumkan nama bangsa tidak bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata,” tulis Arbi lewat Instagram pribadinya, @hariyanto_arbi, Selasa.
“Pihak Kemenpora apa tidak sebaiknya dari sekarang diperjuangkan peraih emas Olimpiade bisa dimakamkan di TMP Kalibata...Apa kriteria untuk bisa dapat kelayakan untuk ditawarkan keistimewaan itu? Apakah seorang juara Olimpiade belum dirasa cukup?” kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Isu Lingkungan hingga AI, Riset Pelajar di OMI 2026 Bikin Kaget Para Ahli!
-
432 Atlet Siap Berangkat, Tim Indonesia Day Bakar Semangat Kontingen Jelang Asian Games 2026
-
Suasana Khidmat Tengah Malam: Momen Presiden Prabowo Mengheningkan Cipta di Depan Makam Pahlawan
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar