Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Sabtu, 19 Juni 2021 | 02:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di kafe dan restoran di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul akibat pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) malam.

Seperti diketahui, restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

"Kami ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar karena pelanggaran," kata Anies di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ikut Operasi Prokes Covid-19 di Kafe, Anies: Masih Banyak yang Langgar Aturan

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni batas kapasitas 50 persen pengunjung yang terlampaui.

Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.

Namun demikian, Anies mengingatkan bahwa ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan warga dari paparan Covid-19.

"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kami mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies. (Antara)

Baca Juga: COVID-19 Jakarta Meroket Tapi Belum Tarik Rem Darurat, Anies Terhalang Restu Pusat?

Load More