SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul akibat pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) malam.
Seperti diketahui, restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
"Kami ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar karena pelanggaran," kata Anies di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni batas kapasitas 50 persen pengunjung yang terlampaui.
Anies menegaskan bahwa pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker.
Namun demikian, Anies mengingatkan bahwa ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan warga dari paparan Covid-19.
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kami mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," kata Anies. (Antara)
Baca Juga: Ikut Operasi Prokes Covid-19 di Kafe, Anies: Masih Banyak yang Langgar Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO