Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Senin, 21 Juni 2021 | 16:01 WIB
Warga berwisata di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (29/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut empat pengguna jalan yang diperkenankan melintas di 10 ruas jalan di wilayah Jakarta selama masa pembatasan mobilitas warga. Salah satunya, yakni warga sekitar.

"Kedua, adalah kaitan kesehatan seperti ambulans, apotek, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih dibolehkan melintas," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/6/2021).

Selanjutnya, yang ketiga ialah tamu atau pengunjung hotel. Mereka akan diperkenankan melintas selagi bisa menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan salah satu tamu hotel di sekitar lokasi penyekatan.

"Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Berencana Pinjam Embarkasi Haji, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Pembatasan Mobilitas

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan mobilitas warga. Ada 10 titik ruas jalan di wilayah Jakarta yang akan dilakukan penyekatan.

Sambodo mengatakan 10 titik ruas jalan tersebut dipilih lantaran kerap menjadi lokasi terjadinya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan. Penyekatan berlaku mulai malam ini sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," ujarnya.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga itu berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Daftar 2 SMP Kota Tangerang Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien COVID-19

Menurut Sambodo kebijakan tersebut bersifat situasional melihat perkembangan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes," katanya.

Bukan Lockdown

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah menjelaskan tujuan pembatasan mobilitas warga sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Mengingat, telah terjadi lonjakan angka kasus positif dalam akhir-akhir ini.

Yusri mengatakan pembatasan mobilitas warga dilakukan malam hari lantaran semua aktivitas seperti restoran dan perkantoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain melakukan pembatasan mobilitas warga, personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan operasi yustisi.

"Ini pembatasan jangan dipleseti lockdown, tidak ada," ungkap Yusri.

Berikut daftar 10 titik ruas jalan di Jakarta yang dilakukan penyekatan:

  1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
  2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
  4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
  5. Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
  6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
  8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Load More