SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat COVID-19. Anies perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ketentuan dalam regulasi ini pun diperketat lebih dari sebelumnya saat diterapkan dua pekan lalu.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Penayangan Film Jakarta Vs Everybody Ditunda
Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Ia menyebut kebijakan kali ini mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," katanya.
Kemudian Anies kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies: Wisma Atlet untuk Pasien COVID-19 Bergejala, Rusun Nagrak Tanpa Gejala
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.
Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Menurutnya hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.
"Itu kan bagian dari rem darurat. Silahkan diartikan sndiri. Tapi kita pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kita perketat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan Satgas Covid-19 nasional misalnya dengan mengatur 75 persen pegawai kantoran melakukan kerja dari rumah (WFH). Lalu ada juga penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pukul 21.00 WIB.
"Kan sudah. Atau apalah namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi," katanya.
Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.
Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.
"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, Dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Kedatangan Bhikkhu Thudong ke Jakarta, DPRD DKI: Wisata Religi Harus Kita Dukung
-
Kawasan Pesisir Jakarta Jadi Primadona Wisata Selama Libur Lebaran 2025, Ini Daya Tariknya
-
Resmi! Bintang Voli Dunia Jordan Thompson Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
-
Jakarta Siapkan "Teman Curhat 24 Jam": Konsultasi Psikolog Gratis, Cek Caranya!
-
5 Penonton Terbanyak di BRI Liga 1 2024/2025, Persija Jakarta Pecahkan Rekor Baru
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot