Kadispora Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya (kiri) usai jalani pemeriksaan di Kejari Tangsel, Selasa (22/6/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Namun, korban justru tidak diterima dengan aduan terkait UU Pers, malah dialihkan ke Pasal 335 KUHP, ihwal perbuatan tidak menyenangkan.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh Kadispora Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya terhadap jurnalis Kabar6 Yudi Wibowo.
- Mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya. Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Meminta jurnalis agar senantiasa mengedepankan kode etik dalam setiap kerja-kerja jurnalistik, termasuk menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
- Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Berita Terkait
-
Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia
-
Ajudan Panglima TNI Ancam Jurnalis karena Tanya Penyerangan Mapolres Tarakan, DPR: Tak Pantas, Melanggar 8 Wajib TNI!
-
Tanya Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Jurnalis Malah Diancam Ajudan Panglima TNI: Ku Sikat Kau!
-
Gibran Sering Kabur dari Wartawan, Publik Curiga Gegara Tak Bisa Jawab Pertanyaan: Mending Les Public Speaking
-
KWP Dorong Diskusi Berkelanjutan untuk Transformasi BUMN, Targetkan Edukasi Publik Lebih Luas
Tag
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
Terkini
-
Pramono Anung Bakal Gelar Lagi Program Umrah untuk Marbot Masjid, Tanpa Pendaftaran Terbuka
-
Akui Program Job Fair Tiga Bulan Sekali Bermanfaat, Legislator PKS: Perlu Platform Online
-
Diduga Hilang Kendali Gegara Pecah Ban, Truk Pengangkut Besi di Tol Cibitung Terjun Bebas
-
Pramono Bakal Temui BGN Besok, Bahas Nasib Program Sarapan Bergizi Gratis
-
Pemprov DKI Dukung Langkah Gubernur Jabar Membatasi Pembangunan Vila di Puncak