SuaraJakarta.id - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan mandiri tes antigen bagi warga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyatakan, tes antigen tidak hanya sebagai kelengkapan perjalanan, namun saat ini sudah menjadi alat deteksi awal penularan COVID-19.
"Pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek COVID-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditangani atau 3T," kata Teguh, Selasa (29/6/2021).
Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan Swab Antigen mandiri.
Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek COVID-19 berdasarkan hasil tes antigen kemudian menjalani tes usap PCR secara mandiri.
Hal itu, menurut Teguh, disebabkan kekurangan petugas sehingga penanganan untuk pelacakan suspek COVID-19 berjalan lambat.
Teguh menyebutkan tes antigen maupun PCR mandiri akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah
Berdasarkan izin BPKP dan Kemenkes Ditjen Pelayanan Masyarakat memperbolehkan tarif tes antigen kisaran Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.
Di sisi lain, Teguh mengungkapkan masyarakat lebih memilih tes deteksi GeNose untuk kelengkapan perjalanan karena lebih murah dan bukan mempertimbangkan tingkat akurasi.
Baca Juga: Empat Orang Simpatisan Rizieq Positif Covid-19 Hasil Tes Antigen
Karena itu, Teguh pun meminta BPKP dan Kemenkes meninjau ulang penetapan harga tes antigen dan PCR agar warga dapat melakukan secara mandiri dan mendukung upaya pemerintah.
Teguh menambahkan penyedia tes juga wajib memberikan penjelasan jenis alat tes Antigen yang digunakan. Jika menerapkan tarif batas atas maka mempergunakan swab kit dengan harga dasar tertinggi.
Teguh juga berharap penyesuaian harga tes usap antigen dan pembebasan biaya antigen bagi warga yang keluarganya merupakan suspek COVID-19 serta dapat tes di fasilitas kesehatan (faskes) manapun guna mempermudah proses 3T selain untuk kebutuhan dokumen perjalanan.
Berita Terkait
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Melalui MPPDN, Mendagri Tegaskan Dukungan Terhadap Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Komnas HAM hingga LPSK Desak Polisi Bebaskan Ribuan Pendemo: Hentikan Represi, Hormati HAM!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst