SuaraJakarta.id - Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan beku yang baru bisa dinikmati saat pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri.
Namun, sebuah fasilitas penting seringkali luput dari perhatian: dana JHT ternyata bisa dicairkan sebagian saat Anda masih aktif bekerja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama generasi muda yang memiliki berbagai rencana finansial, mulai dari membeli rumah hingga mempersiapkan dana darurat atau pensiun lebih awal.
Tanpa perlu berhenti kerja, Anda bisa memanfaatkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan mendesak atau investasi masa depan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi pencairan sebagian bagi peserta yang memenuhi syarat. Opsi pertama adalah pencairan 10% dari total saldo JHT untuk berbagai keperluan.
Sementara opsi kedua, yang lebih besar, adalah pencairan 30% yang dikhususkan untuk membantu pembiayaan perumahan, baik untuk uang muka (DP) KPR maupun pembelian tunai.
Tentu, ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas ini. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Artinya, kunci utama untuk membuka 'harta karun' ini adalah masa keanggotaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai satu dekade.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Proses klaim dirancang cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Namun, sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.
Untuk Klaim Sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti identitas lainnya
- Buku Tabungan atas nama Anda sendiri yang masih aktif
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib dilampirkan jika total saldo JHT Anda di atas Rp50 juta atau jika pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Untuk Klaim Sebagian 30% (Pembelian Rumah):
- Semua dokumen untuk klaim 10% (Kartu Peserta, e-KTP, Buku Tabungan, NPWP jika berlaku).
- Dokumen terkait perumahan. Jika membeli rumah secara tunai, Anda memerlukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika melalui KPR, siapkan dokumen perbankan seperti surat penawaran kredit atau perjanjian pinjaman.
Penting untuk dicatat, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT Online Tanpa ke Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk memfasilitasi klaim ini. Berikut langkah-langkahnya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing
-
Dana Segar BPJS Ketenagakerjaan Cair Tanpa Resign, Solusi DP Rumah dan Siapkan Pensiun Dini
-
Lomba 17 Agustus Anti Mainstream di Ruang Kantor Sempit, Tetap Maksimal Walau Minimalis
-
9 Ide Lomba 17 Agustus di Kampung, Meriah, Murah Dan Akan Jadi Kenangan