SuaraJakarta.id - Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan beku yang baru bisa dinikmati saat pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri.
Namun, sebuah fasilitas penting seringkali luput dari perhatian: dana JHT ternyata bisa dicairkan sebagian saat Anda masih aktif bekerja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama generasi muda yang memiliki berbagai rencana finansial, mulai dari membeli rumah hingga mempersiapkan dana darurat atau pensiun lebih awal.
Tanpa perlu berhenti kerja, Anda bisa memanfaatkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan mendesak atau investasi masa depan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi pencairan sebagian bagi peserta yang memenuhi syarat. Opsi pertama adalah pencairan 10% dari total saldo JHT untuk berbagai keperluan.
Sementara opsi kedua, yang lebih besar, adalah pencairan 30% yang dikhususkan untuk membantu pembiayaan perumahan, baik untuk uang muka (DP) KPR maupun pembelian tunai.
Tentu, ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas ini. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Artinya, kunci utama untuk membuka 'harta karun' ini adalah masa keanggotaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai satu dekade.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Proses klaim dirancang cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Namun, sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.
Untuk Klaim Sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti identitas lainnya
- Buku Tabungan atas nama Anda sendiri yang masih aktif
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib dilampirkan jika total saldo JHT Anda di atas Rp50 juta atau jika pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Untuk Klaim Sebagian 30% (Pembelian Rumah):
- Semua dokumen untuk klaim 10% (Kartu Peserta, e-KTP, Buku Tabungan, NPWP jika berlaku).
- Dokumen terkait perumahan. Jika membeli rumah secara tunai, Anda memerlukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika melalui KPR, siapkan dokumen perbankan seperti surat penawaran kredit atau perjanjian pinjaman.
Penting untuk dicatat, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT Online Tanpa ke Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk memfasilitasi klaim ini. Berikut langkah-langkahnya:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh