Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Kamis, 01 Juli 2021 | 10:10 WIB
Polres Jakarta Utara menunjukkan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer, Kamis (1/7/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Polisi turut menyita satu pucuk senjata airgun milik pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer karena tak terima diklakson di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Ternyata, senjata tersebut sempat digunakan oleh O untuk mengancam korban.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa tersangka mengaku membeli senjata airgun dengan peluru gotri secara online dengan harga Rp3,5 juta. Dalihnya, yakni untuk menembak tikus dan ikan.

"Senjata tersebut sering digunakan menembak tikus dan ikan di rumahnya di Tanjung Priok dan juga digunakan pada saat kejadian tersebut dengan cara menunjukan senjata ke korban sopir tronton," kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Nasriadi mengungkapkan bahwa airgun tersebut ditemukan disembunyikan oleh tersangka di sebuah kosan tidak berpenghuni di wilayah Tanjung Priok. Airgun tersebut merupakan jenis Makarov dengan ciri-ciri warna hitam dan barel sebelah kanan tertulis F HW made in Rusia Raikal.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Sopir Truk di Jakarta Utara, Tersangka Miliki Airgun

"Di dapatkan didalam lemari plastik sebuah senjata api laras pendek warna hitam," bebernya.

Sempat Kabur

O sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB, Senin (28/6) kemarin. Dia sempat melarikan diri ke Trenggalek, Jawa Timur usai aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial.

Dalam perkara ini O telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan plat nomor kendaraan palsu.

Motif O menggunakan plat nomor palsu yang identik dengan nomor petinggi TNI yakni lantaran plat nomor aslinya mati alias belum membayar pajak. Polisi telah memastikan O bukanlah oknum anggota TNI atau Polri, melainkan seorang pelaut.

Baca Juga: Pukul Sopir Kontainer, Tersangka Akui Punya Airgun, Dibeli Rp 3,5 Juta

Dalih O memukul korban dan memecahkan kaca truk kontainer dengan tongkat atau stick besi lantaran tak terima diklakson. Akibat perbuatannya, korban mengalami retak tulang pada bagian tangannya.

"Korban sempat dipukul sampai tulang retak. Pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik. Yang kedua kali dia pukul kacanya sampai pecah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/6) kemarin.

Load More