Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Juli 2021 | 19:57 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mal. [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Mulai Sabtu (3/7/2021) besok, seluruh mall atau pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tutup sementara selama 18 hari.

Penutupan mall dilakukan sesuai dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Kunti Bratawijaya Atmadja Ningsih membenarkan bahwa seluruh mall tutup selama PPKM Darurat.

"Semua mall tutup mulai Sabtu," kata Kunti saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol

Diketahui, ada sejumlah mall di Tangsel. Diantaranya, Mall Bintaro Xchange Pondok Aren, Bintaro Plaza Pondok Aren, Living World Alam Sutera, Teras Kota Serpong, ITC BSD Serpong, BSD Plaza Serpong, WTC Mall Serpong Utara, dan Pamulang Square.

Kunti menuturkan, meski mall tutup sementara, tapi apotek dan swalayan buah, sayuran dan daging tetap buka.

"Meskipun tutup sementara, tapi ada sejumlah kategori seperti supermarket dan apotek tetap buka sampai jam 8 malam," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangsel menetapkan PPKM Darurat selama 18 hari ke depan sesuai arahan pemerintah pusat.

Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Tangsel.

Baca Juga: Rekor! 36 Jenazah COVID-19 Dimakamkan Dalam Sehari di TPU Jombang Tangsel

Di sektor essensial, Pemkot Tangsel menerapkan WFH 50 persen berlaku untuk perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal, sisanya work from home, dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara sektor non essensial, termasuk perkantoran pemerintah work from home 100 persen. Tak hanya itu, jam operasional supermarket, pasa tradisional, hingga warung kelontong dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

Bahkan pedagang kaki lima, warteg hingga warung nasi padang pun terkena imbas PPKM Darurat. Para pelaku usahanya, diminta untuk tidak melayani makan di tempat.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More