Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 05 Juli 2021 | 10:24 WIB
Arus lalu lintas Kampung Melayu arah Kuningan di hari ketiga PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraJakarta.id - Hari ketiga penerapan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, arus lalu lintas di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan terpantau ramai lancar, Senin (5/6/2021).

Pantau Suara.com dari pukul 09.00 sampai 10.00 WIB, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Abdullah Syafei ramai lancar. Tidak ada kemacetan terjadi, baik dari arah Kampung Melayu menuju Kuningan ataupun sebaliknya.

Diketahui, biasanya di ruas jalan tersebut sering terjadi kemacetan, karena padatnya kendaraan dari arah Kampung Melayu menuju kawasan Kuningan yang merupakan pusat perkantoran.

Oleh karenanya pemandangan yang terlihat di Jalan Abdullah Syafei sangat berbeda pada hari-hari kerja, sebelum PPKM Darurat diterapkan.

Baca Juga: Suka Duka Pekerja Tertahan di Penyekatan PPKM Darurat: Kalau Nggak Bisa, Saya Pulang Lagi

Seperti pemberitaan beberapa waktu, pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Diduga berkurangnya kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Abdullah Syafei karena sejumlah aturan dari kebijakan tersebut.

Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya:

  1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
  • Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Load More