SuaraJakarta.id - Hari ketiga penerapan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, arus lalu lintas di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan terpantau ramai lancar, Senin (5/6/2021).
Pantau Suara.com dari pukul 09.00 sampai 10.00 WIB, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Abdullah Syafei ramai lancar. Tidak ada kemacetan terjadi, baik dari arah Kampung Melayu menuju Kuningan ataupun sebaliknya.
Diketahui, biasanya di ruas jalan tersebut sering terjadi kemacetan, karena padatnya kendaraan dari arah Kampung Melayu menuju kawasan Kuningan yang merupakan pusat perkantoran.
Oleh karenanya pemandangan yang terlihat di Jalan Abdullah Syafei sangat berbeda pada hari-hari kerja, sebelum PPKM Darurat diterapkan.
Seperti pemberitaan beberapa waktu, pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Diduga berkurangnya kepadatan kendaraan yang melintas di Jalan Abdullah Syafei karena sejumlah aturan dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 " terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya:
- 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
- Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
- Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Berita Terkait
-
Suka Duka Pekerja Tertahan di Penyekatan PPKM Darurat: Kalau Nggak Bisa, Saya Pulang Lagi
-
Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan Tunai PPKM Darurat di Cianjur
-
Dear Warga Kabupaten Tangerang! Tiga Pintu Tol Dijaga Ketat Saat PPKM Darurat
-
Meski WFH 100 Persen, Perkantoran dan Kementerian di Jakarta Pusat Hari Ini Tetap Buka
-
Lenteng Agung Macet Parah! Orang Depok Susah Masuk Jakarta, Kendaraan Ditanya-tanya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim