Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Juli 2021 | 18:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak ke salah satu kantor yang berada di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melanggar PPKM Darurat karena masih memperkerjakan pegawai di kantor, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup dua kantor di gedung Sudirman Sahid Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena kedapatan melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Penutupan itu dilakukan setelah Anies melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung tersebut pada, Selasa (6/7/2021).

Dua kantor tersebut, yakni PT Equity Life dan Ray White, diketahui masih menerapkan work from office (WFO) atau bekerja di kantor bagi sejumlah pegawainya, meski bukan bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Dalam aturan PPKM Darurat, hanya perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal yang diperbolehkan menerapkan WFO.

Baca Juga: Wagub Riza: Jika Warga Tak Tingkatkan Disiplin, Corona Akan Terus Hilangkan Banyak Nyawa

Di luar itu, perkantoran harus menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah bagi pegawainya.

Pemprov DKI Jakarta menutup sementara kantor Ray White yang bergerak di luar bidang non-esensial dan kritikal karena melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). [Instagram@aniesbaswedan]

Diketahui PT Equity Life merupakan perusahaan yang bekerja di bidang asuransi. Sementara Ray White kesehariannya menjual properti seperti rumah dan apartemen.

Atas hal itu, Anies pun memidanakan kedua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Sebelumnya ia sempat mengomeli pimpinan yang masih meminta karyawan bekerja seperti biasa di kantor.

"Tadi langsung kantornya ditutup, semua karyawan disuruh pulang dna langsung diproses hukum," ujar Anies di lokasi, Selasa (6/7/2021).

Anies mengatakan, nantinya proses hukum pidana ini akan dijalankan oleh pihak kepolisian. Selain itu kantor tersebut sudah disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.

Baca Juga: Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial

"Dari kepolisian memproses pidana karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel kantor Equity Life & Ray White Indonesia di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Anies pun menganggap tindakannya ini sebagai contoh bagi kantor lain yang tidak tertib menjalankan aturan PPKM Darurat.

Menurutnya para pimpinan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan para pegawainya dari penularan COVID-19.

"Mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan soal sekadar peraturan, bukan sekedar soal pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita, melindugi pekerja yang bekerja untuk perusahaan kita," pungkas Anies.

Load More