SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu surat vaksin Covid-19, polymerace chain reaction (PCR) dan rapid antigen. Mereka menjual surat palsu tersebut secara online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Tiga di antaranya berinisial ESVD, BS, AR.
"Satu tersangka lainnya masih anak di bawah umur," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Berdasar hasil penyidikan awal, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2021. Mereka telah menjual ratusan surat hasil vaksin, PCR dan rapid antigen selama beroperasi.
Yusri mengungkapkan, surat hasil PCR dan vaksin palsu dijual oleh para pelaku secara online dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan, surat hasil rapid antigen dijual Rp60 ribu.
"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," bebernya.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kami sedang lakukan pengejaran," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Warga Masih Bandel, Polda Tambah Penyekatan, Salah Satunya Jalan Antasari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?