SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu surat vaksin Covid-19, polymerace chain reaction (PCR) dan rapid antigen. Mereka menjual surat palsu tersebut secara online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Tiga di antaranya berinisial ESVD, BS, AR.
"Satu tersangka lainnya masih anak di bawah umur," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Berdasar hasil penyidikan awal, sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2021. Mereka telah menjual ratusan surat hasil vaksin, PCR dan rapid antigen selama beroperasi.
Yusri mengungkapkan, surat hasil PCR dan vaksin palsu dijual oleh para pelaku secara online dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan, surat hasil rapid antigen dijual Rp60 ribu.
"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," bebernya.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kami sedang lakukan pengejaran," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Warga Masih Bandel, Polda Tambah Penyekatan, Salah Satunya Jalan Antasari
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas